TUGAS KELOMPOK PKN
INDONESIA MENGUCILKAN DIRI
DARI PERGAULAN INTERNASIONAL

ANGGOTA:
1. ADITYA ANDRIYANI
2. DIAH AYU SEKAR NINGRUM
3. EMAS KURNIAWATI
4. ERYAN DWI SUSANTI
5. MIR’AH FILASUFA MUSTAGFIROH
6. TRIYANI
SMA NEGERI 3 MAGELANG
Jalan Medang no.17 Magelang
Telp. (0293) 363116
Pada umumnya negara yang telah merdeka dan berdaulat akan mengadakan hubungan dengan negara lain. Hubungan ini meliputi hubungan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Mutlak suatu negara untuk mengadakan hubungan internasional. Hal itu disebabkan karena suatu negara membutuhkan barang ataupun jasa dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan negara itu sendiri. Tidak hanya memenuhi kebutuhan, hubungan internasional kadang digunakan sebagai peluang spekulasi seperti perdagangan. Sekaya dan semaju apapun suatu negara maka akan mengadakan hubungan internasional karena negara itu layaknya manusia sosial yang tidak bisa berdiri sendiri. Manusia membutuhkan manusia yang lainnya, begitu pula dengan negara. Negara tidak bisa berdiri sendiri. Negara membutuhkan negara lain terutama untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Tentu hal ini juga memicu terjadinya hubungan internasional.
Berbicara mengenai hubungan internasional, pengucilan juga sempat terjadi pada beberapa negara di dunia seperti pada dunia timur tengah, yaitu pengucilan Amerika Serikat terhadap Iran perihal kecurigaan tenaga nuklir dalam pembuatan atom.
Bentuk pengucilan diri yang lainnya adalah penolakan atas hubungan internasional yang ditawarkan oleh suatu negara. Biasanya negara akan menolak hubungan internasional karena dirasa bahwa berhubungan dengan negara bersangkutan tidak akan mendapatkan keuntungan atau manfaat bahkan justru cenderung akan merugikan bagi negara.
Alasan negara mengucilkan diri dari pergaulan internasional:
1. Suatu negara yang dari dulu sudah tidak akur dengan negara tetangganya atau sering terjadi perang urat saraf antar kedua negara. seperti Indonesia dengan Malaysia yang terbukti Indonesia pernah keluar dari keanggotaan PBB karena Malaysia.
2. Negara sudah di cap jelek oleh masyarakat dunia, seperti; negara terkorup, negara termiskin, sehingga mereka malu untuk ikut dalam pergaulan internasional atau mereka takut hanya akan menjadi bahan olok-olokan dari negara lain.
3. Terkadang pergaulan antar bangsa banyak dampak negatifnya dan merugikan bangsa-bangsa yang lemah. Perjanjian mereka sepakati bersama, namun keuntungan hanya diperoleh dari sebelah pihak.
seperti perjanjian dagang ekspor antara Indonesia dan Malaysia tentang produk handpone. Memang rakyat Indonesia diuntungkan dengan adanya produk yang murah tetapi industri lokal banyak yang gulung tikar, karena tidak dapat berkembang.
seperti perjanjian dagang ekspor antara Indonesia dan Malaysia tentang produk handpone. Memang rakyat Indonesia diuntungkan dengan adanya produk yang murah tetapi industri lokal banyak yang gulung tikar, karena tidak dapat berkembang.
Indonesia mengucilkan diri dari pergaulan internasional itu bukan berarti bahwa Indonesia membuat sekat permanen antara Indonesia dengan negara lain. Hal ini sebenarnya mengandung pengertian bahwa Indonesia tidak menginginkan apabila negara lain ikut campur dalam urusan rumah tangga Indonesia terutama urusan pribadi, termasuk di dalamnya pembuatan segala kebijakan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Indonesia itu sendiri. Sengketa dalam Indonesia tidak berhak dicampur tangan oleh negara-negara lain kecuali Indonesia memintanya. Seperti yang dimaksud dalam ‘right of self determitation’ yang berarti bahwa suatu negara berhak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pengucilan dalam hal ini juga dapat diartikan bahwa Indonesia berhak untuk penolakan atas hubungan internasional yang ditawarkan. Hal ini biasanya dikarenakan tidak adanya dampak positif bagi Indonesia sehingga Indonesia mengambil keputusan untuk menolak penawaran hubungan internasional tersebut.
Bentuk dari pengucilan diri bangsa Indonesia adalah adanya kedaulatan kedalam bagi suatu negara. Kedaulatan kedalam merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
Contoh konkritnya adalah adanya otonomi daerah dan perumusan kebijakan. Pemerintah Indonesia berhak untuk membuat kebijakan sendiri seperti penetapan pajak daerah, pembentukan undang-undang, amandemen UUD ataupun kebijakan yang lainnya. Dalam perumusan kebijakan itu, pemerintah Indonesia berhak menolak adanya campur tangan dari negara lain.
Bentuk yang lainnya adalah kebijakan pemerintah dalam bidang moneter, kebijakan fiskal, maupun kebijakan produksi.
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah uang yang beredar. Bentuk kebijakan moneter yaitu: uang ketat (kebijakan pemerintah dalam pemberian kredit yang hanya diberikan kepada orang yang benar-benar untuk kegiatan produksi), politik diskonto (kebijakan pemerintah yang melibatkan penjualan dan pembelian surat berharga dan obligasi pemerintah sebagai pengendalian penawaran uang), dan politik diskonto (kebijakan pemerintah dalam menetapkan tingkat suku bunga di bank)
Penentuan kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang bertujuan mengatur pendapatan dan pengeluaran negara untuk mencapai kestabilan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umum dengan cara menaikkan pendapatan negara ataupun menekan jumlah pengeluaran negara.
Bentuk penolakan juga dapat dijadikan acuan bagi negara Indonesia dalam pengucilan diri seperti tidak diterimanya budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia seperti ganjaran ranjam bagi para pezina (PSK).
Bentuk penolakan yang lainnya adalah proteksi (kebijakan pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri dengan cara melarang impor atau pengenaan pajak yang tinggi terhadap suatu barang)
Pemerintah memiliki cara tersendiri dalam memberantas kemiskinan seperti adanya subsidi tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Indonesia berhak mengatur penetapan tingginya pajak ataupun retribusi bagi rakyat Indonesia tanpa harus mengikuti aturan dari negara lain.
Kewenangan Indonesia yang tidak menginginkan campur tangan dari negara lain adalah pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan duduk sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan negara Indonesia. Bangsa Indonesia berhak untuk memilih siapa yang duduk sebagai pemimpin negara dan Indonesia juga berhak untuk menentukan sistem pemilihan apa yang akan digunakan untuk penunjukkan seorang pemimpin termasuk para pejabat dan petinggi negara.
Dampak positif dari mengucilkan diri atas pergaulan internasional:
1. Negara bebas untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
2. Mengajarkan suatu negara untuk mandiri dan mampu ber-survival dalam kehidupan bernegara
3. Segala kekayaan yang dimiliki negara sepenuhnya dapat dinikmati oleh negara itu sendiri
4. Kebudayaan dan segala aset berharga dalam negeri kemungkinan besar tidak dapat diakui oleh negara lain karena kurangnya bersosialisasi dengan negara lain
Dampak negatif dari mengucilkan diri atas pergaulan internasional:
1. Rakyatnya cenderung miskin
2. Tanpa investasi asing pertumbuhan ekonomi berjalan lambat
3. Bila menghadapi bencana besar, sulit mengatasi tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.
4. Negara tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan warganya secara sempurna.
5. Kesulitan dalam mencapai tujuan Negara
6. Akan tertinggal dalam IPTEK, seingga akan kesulitan dalam menghadapi era globalisasi
7. Kurangnya kerjasama/hubungan dengan bangsa lain menyebabkan tidak harmonis, sehingga mudah timbul konflik
Saya hanya saran. Kalo bikin blog jangan NYAKITIN mata orang. Sekian terima kasih
BalasHapus