Pendidikan untuk Indonesia Emas

Pendidikan untuk Indonesia Emas
Berjuang demi Pendidikan Indonesia

Kamis, 03 Juli 2014

Roadmap Capres Manajemen Energi

Roadmap Capres mengenai Manajemen Energi

            Indonesia saat ini mengalami apa yang namanya bonus demografi, dimana pertumbuhan penduduk sangat tinggi dan jumlah yang tidak terkendali. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi ini semakin tinggi pula kebutuhan energi masyarakat. Untuk mengimbangi antara kebutuhan dan ketersediaan energi maka pemerintah bersama pengusaha baik pengusaha dalam negeri ataupun pengusaha asing yang mengusahakan perusahaan energi di Indonesia dituntut untuk berinovasi dan menemukan energi alternatif.
            Menurut Edimon Ginting, Deputy Country Director Asian Development Bank (ADB) di Indonesia, yang memperlambat pengembangan energi alternatif adalah karena harga diantara pemerintah dan pengusaha yang tidak sepaham. Wakil menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, mengungkapkan bahwa sulit untuk mencapai 23% pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) meskipun sudah memiliki roadmap kebijakan energi. (Aktual.co, ADB Minta Pemerintah tak Kebelet Revisi Roadmap Energi)
            Sekretaris Komite Ekonomi Nasional, Aviliani, menanggapi berita akuisisi PT Pertagas, anak usaha PT Pertamina, terhadap PT Perusahaan Gas Negara.Tbk, bahwa PGN yang notabene adalah perusahaan terbuka yang telah merambah bursa efek harus diakuisisi oleh perusahaan tertutup. Justru seharusnya diperbolehkan adalah akuisisi perusahaan terbuka terhadap perusahaan tertutup. Beliau juga menambahkan bahwa roadmap energi telah mengklasifikasikan perusahaan mana yang memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dan perusahaan mana yang memenuhi kebutuhan ekspor ke luar negeri. PGN yang sudah merambah di bursa efek harus mengikuti setiap aturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sedangkan jika PGN diakuisisi oleh Pertagas atau Pertamina tentu hal ini akan merugikan para pemegang saham PGN. Pengamat ekonomi, Hendri Saparini, menyebutkan bahwa Pertamina lebih baik membangun kilang minyak baru daripada akuisisi PGN, dengan akuisisi PGNpun tidak akan mampu mengurangi ketergantungan impor energi. Kilang minyak wajib untuk dibangun mengingat bahwa kebutuhan BBM masyarakat yang semakin melambung tinggi. Sisi negatifnya bahwa dengan akuisisi ataupun pembangunan kilang minyak baru, pengusaha asing ataupun dalam negeri akan ragu untuk menanamkan modalnya, pasalnya pasar bebas ASEAN mereka tidak harus membangun kilang minyak di Indonesia yang kondisinya tidak menguntungkan, lebih baik mereka menanamkan modalnya di luar Indonesia, toh Indonesia tetap menjadi sasaran empuk bagi pemasaran BBM. (Antara.com, Aviliani Seharusnya Akuisisi PGN)
            Bagaimana perbedaan misi capres dalam manajemen energi? Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya pengusahaan energi nuklir dari pihak pasangan capres nomer urut 1. Hal ini menuai banyak kritikan dari masyarakat termasuk saya sendiri. Energi nuklir memang menghasilkan energi yang luar biasa hebatnya. Namun perlu pengelolaan dan pengawasan yang mutakhir. Pasalnya Jepang yang tadinya sangat mengagungkan PLTN ini, kian lama kian mengurangi jumlah PLTN dan kini Jepang hanya menyisakan 11 PLTN. (http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_nuklir_di_Jepang). Jika nuklir menjadi pusat perhatian pemerintah mendatang, saya rasa itu tidaklah tepat digunakan di Indonesia. Indonesia terlewati dengan sirkum pasifik dan sirkum mediterania dimana wilayah Indonesia sangat rawan dengan adanya gempa seismik yang akan mengganggu kinerja PLTN seperti yang terjadi di Jepang.
            Dewan Energi Nasional mengungkapkan bahwa roadmap kedua capres sesuai dengan roadmap 2050. Kedua capres dalam perumusan roadmap energi janganlah terlalu dibawa pusingg karena roadmap energi telah dirancang dalam KEN-REUN sehingga capres hanya perlu untuk menjabarkan dan menambah hal-hal yang sekiranya penting (http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/06/14/1747564/DEN.Soal.Energi.Tim.Capres-Cawapres.Tak.Perlu.Pusing.Lagi)
            Masalah energi di Indonesia semakin menumpuk. Pemerintah menjalankan kebijakannya dalam masalah energi banyak yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945. Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap energi naik sebesar 7% per tahun. Dan suplai energi selama ini masih tergantung pada konvensional yaitu bahan bakar fosil, sedangkan untuk energi alternatif masih jalan di tempat. Regulasi sektor migas dinilai sangat liberal dan open access terhadap perusahaan asing. Penemuan cekungan minyak yang masih rendah yaitu 38 titik dari 128 titik. Infrastruktur gas masih terbatas dan pembangunan yang stagnan. Adanya subsidi BBM yang menjadikan defisit perdagangan
Pihak Jokowi lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur gas sebagai bahan bakar nasional. Hal ini didasarkan pada permasalahan konsumsi energi terbesar adapada transportasi yang menggunakan BBM yang harganya sangat melambung tinggi meskipun telah melakukan impor. Jokowi-JK hendak memangkas subsidi BBM sebanyak 60 T untuk dialihkan ke BBG. Hal ini didasar pada BBG yang jauh lebih murah, juga karena cadangan energi BBM yang hanya mampu bertahan selama 11 tahun dan BBG dapat bertahan selama 41 tahun. Roadmap capres 2 ini jika terpilih maka akan segera membangun pipa penghubung ke rumah tangga dan segera mengusahakan BBG untuk transportasi.
            Sedangkan di pihak Prabowo, tim suksesnya yakin bahwa sawit dan kemiri mampu menjadi energi yang luar biasa untuk menggantikan minyak. Tentu hal ini sudah melewati berbagai riset dan sudah dikembangkan diam-diam tanpa sepengetahuan media. (http://nefosnews.com/post/ekbis/beradu-program-energi-timses-capres-saling-klaim-lebih-konkret)


Minggu, 22 Juni 2014

Pengaruh Asas Aksesibilitas terhadap Keterlibatan Difabel dalam Pemilihan Umum 2014

PENGARUH ASAS AKSESIBILITAS TERHADAP KETERLIBATAN DIFABEL DALAM PEMILIHAN UMUM 2014

Disusun guna memenuhi Tugas Bahasa Indonesia

Dosen Pengampu:
Yayuk Eny Rahayu, M.Hum.






Disusun oleh,
Nama               : Eryan Dwi Susanti
NIM                : 13804241011
Program Studi : Pendidikan Ekonomi




JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014










Pengaruh Asas Aksesibilitas Terhadap Keterlibatan Difabel
Dalam Pemilihan Umum 2014
(Eryan Dwi Susanti/13804241011)

Pendahuluan
Implementasi sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dicerminkan dalam pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum. Pemilihan Umum sebagai ajang untuk menyuarakan aspirasi rakyat dalam menentukan wakil rakyat dan pemimpin rakyat. Melalui Pemilihan Umum ini masyarakat menentukan sendiri siapa yang akan menduduki bangku presiden yang akan menjalankan pemerintahan demi mengabdi kepada masyarakat. Pemilihan Umum melibatkan seluruh komponen masyarakat Indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini, tak terkecuali kaum difabel.
Difabel pada Pemilihan Umum sebelumnya tidak terlalu diperhatikan. Data yang didapat dari survei Kementrian Sosial Republik Indonesia, penyandang cacat (2009) pada 9 provinsi besar di Indonesia (Jambi, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Jawa Barat) menunjukkan angka 299.203 jiwa. Jumlah yang besar ini tidak diberdayakan dalam Pemilihan Umum 2009. (https://www.kemsos.go.id/modules. php?name=News&file =article&sid=1013). Alasan terbesar kaum difabel tidak mengikuti Pemilihan Umum dikarenakan tidak adanya fasilitas pemerintah untuk difabel dalam menggunakan haknya. Latar belakang inilah pemerintah menerapkan asas aksesibilitas dalam Pemilu.
Tambahan asas aksesibilitas memberikan pengaruh terhadap keterlibatan kaum difabel dalam Pemilu Umum 2014. Kaum difabel merespon adanya tambahan asas ini baik respon positif maupun respon negatif. Dengan adanya asas aksesibilitas ini diharapkan Pemilihan Umum dapat terjangkau oleh kaum difabel baik keterjangkauan tempat ataupun teknis pemberian suara. Berdasar pemaparan tersebut, penulis bermaksud untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai pengaruh asas aksesibilitas terhadap keterlibatan difabel dalam Pemilihan Umum 2014. Dalam tulisan ini, penulis akan menjabarkan mengenai keterlibatan kaum difabel dalam Pemilihan Umum 2014, respon kaum difabel mengenai asas aksesibilitas, masalah dan hambatan yang timbul akibat tambahan asas aksesibilitas beserta solusi yang ditawarkan.

Pengertian Asas Aksesibiltas Pemilu dan Kaum Difabel
            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengertian Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Aksesibilitas adalah keadaan atau ketersediaan hubungan dari satu tempat ke tempat lainnya atau kemudahan seseorang atau kendaraan untuk bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman, serta kecepatan yang wajar.
            Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aksesibilitas adalah hal yang dapat dijadikan akses, dimana akses sendiri adalah jalan masuk.
            Pengertian difabel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna/tidak sempurnanya karena kecelakaan atau lainnya yang menyebabkan keterbatasan dirinya secara fisik.
            Sedangkan menurut WHO (World Health Organization) difabel adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik secara psikologis, fisiologis, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. (WHO.int / World Health Organization).


            Yang termasuk dalam kaum difabel dalam hal ini adalah:
1.        Cacat Fisik, yang didefinisikan sebagai penderita yang mengalami anggota fisik yang kurang lengkap seperti amputasi, cacat tulang, cacat sendi otot, lungkai, lengan, dan lumpuh.
2.        Cacat Mata, yang didefinisikan sebagai penderita yang mengalami keterbatasan dalam penglihatan atau kurang waras.
3.        Cacat Rungu Wicara, yang didefinisikan sebagai penderita yang mengalami keterbatasan dalam mendengar atau memahami apa yang dikatakan oleh orang lain dengan jarak lebih dari 1 meter tanpa alat bantu, lainnya tidak dapat berbicara sama sekali atau bicara kurang jelas, dan mengalami hambatan atau kesulitan untuk berkomunikasi dengan orang lain.
4.        Cacat Mental Eks-Psilotik, yang didefinisikan sebagai eks-penderita penyakit gila, kadang-kadang masih memiliki kelainan tingkah laku, sering mengganggu orang lain. Biasanya orang-orang yang menderita cacat jenis ini mengalami kesusahan dalam bersosial dan ada juga yang mengalami kesusahan dalam mengontrol emosi, sehingga biasanya orang-orang yang mengalami cacat jenis ini perlu pengawasan yang lebih dibandingkan dengan orang-orang yang memiliki cacat fisik.

            Pengertian asas aksesibilitas dalam Pemilihan Umum kemudian penulis simpulkan sebagai suatu asas dalam Pemilihan Umum dimana setiap warga negara Indonesia, terutama kaum difabel atau penyandang cacat mendapat kemudahan untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum. Kemudahan yang dimaksud adalah kemudahan dalam menjangkau Tempat Pemungutan Suara, kemudahan dalam teknis pemberian suara, dan kemudahan dalam mendapatkan berbagai informasi mengenai calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden maupun informasi terkait dengan Pemilihan Umum.

Keterlibatan Kaum Difabel dalam Pemilihan Umum 2014
Tambahan asas aksesibilitas tidak hanya sebagai suatu kebijakan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, namun kebijakan ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak agar terlaksana dengan baik. Dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengupayakan langkah-langkah agar kaum difabel dapat memberikan suaranya pada Pemilihan Umum. Langkah KPU tersebut adalah menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi tentang Pemilihan Umum bagi kaum difabel. Sosialisasi tersebut membahas mengenai siapa saja pasangan calon termasuk nama, nomor urut, foto, dan visi misi kandidat. Sedangkan simulasinya KPU memberikan penyuluhan bagaimana tata cara dalam pemberian suara dan pelayanan di TPS.
Langkah nyata yang telah dilakukan untuk menyukseskan asas ini adalah dibentuknya organisasi PPUA Penca atau Panitia Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, dimana organisasi ini telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam hal nota kesepahaman tentang peningkatan partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum. (http://www.iyaa.com /berita/nasional/sorot/3164 138_1154.html). Selain itu, kerja sama KPU dengan PPU Penca adalah mengenai spesifikasi jumlah penyandang cacat yang terdaftar dalam DPT disertai dengan jenis disabilitasnya sehingga KPU dan PPU Penca mampu menyediakan alat bantu penyandang cacat untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. (http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/ KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang -Cacat-di-Pemilu-).
Ketua PPUA Penca, Ariani Soekanwo, menyebutkan bahwa Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU telah memberikan jaminan dan perlindungan bahwa kaum difabel memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak pilih. KPU saat ini sudah menyediakan buku panduan memilih bagi pemilih penyandang cacat, penyediaan tempat yang mudah dilalui penyandang cacat, regulasi, simulasi pemilihan umum bagi penyandang cacat, dan workshop mengenai Pemillu penyandang cacat.
Peraturan KPU Nomor 26/2013 bahwa KPU memberikan akses bagi penyandang tunanetra untuk memilih dimana pemilih tunanetra akan diberikan template untuk dapat menentukan pilihannya sendiri secara mandiri. Kemudian bagi tunadaksa, TPS harus mudah diakses, seperti pintu yang proporsional, meja rendah, adanya pegangan pada jalan menuju bilik suara, dan gedung yang rata (tidak ada anak tangga).
Bentuk perhatian KPU terhadap difabel seperti yang terjadi di Malang, KPUD Malang menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan akses pemilih penyandang cacat. Dan apabila penyandang cacat tidak bisa menghadiri TPS, baik itu karena sakit atau tidak mampu berjalan, maka pihak penyandang cacat dapat mengirim pesan melalui kerabatnya untuk ditujukan kepada pihak KPUD dan pihak KPUD akan mendatangi kediamannya untuk menyediakan fasilitas akses pemilih. (Nefosnews.com/Difabel-Tolak- Pendampingan,-Langgar-Asas-Pemilu).
Sosialisasi yang dilakukan pihak KPU baik pusat maupun daerah ternyata mampu menarik minat kaum difabel untuk serta dalam Pemilihan Umum 2014. Seperti sosialisasi di Jakarta, kaum difabel antusias mengikuti simulasi Pemilihan Umum. Tidak hanya itu, sejumlah daerah pemilih dengan gangguan jiwa/ Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) yang sempat dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasukkan kembali oleh KPU untuk mengikuti Pemilihan Umum 2014. Pemasukan ODDM kedalam DPT ini harus mendapat rekomendasi dari psikiater. Selain itu, TPS untuk ODDM diselenggarakan di Rumah Sakit Jiwa dengan fasilitas dan pantauan KPU. (http://www.pikiran-rakyat.com/node/274512) Temuan ini adalah sejarah sepanjang Pemilihan Umum yang pernah digelar di Indonesia.
Hal yang berbeda dilakukan oleh KPU DKI Jakarta untuk menyukseskan keberlangsungan asas aksesibiltas. KPU DKI Jakarta menggelar kegiatan jalan santai menuju Pemilu jujur dan adil. Kegiatan kali ini dihadiri oleh masyarakat Jakarta tak terkecuali penyandang cacat/difabel. Menurut KPU setempat, kehadiran penyandang cacat dalam kegiatan jalan santai ini menjadikan pemacu semangat bagi KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemliu dengan baik sehingga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang berkualitas. (http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang -Cacat-di-Pemilu-)
Berdasar pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa KPU baik Pusat maupun Daerah benar-benar memperhatikan keterlibatan kaum difabel dalam Pemilihan Umum 2014.  Banyak langkah yang telah KPU lakukan dalam rangka merealisasikan asas aksesibilitas Pemilu 2014. KPU telah bekerja sama dengan PPU Penca mengenai jaminan hak berpolitik bagi kaum difabel yang tertuang dalam nota kesepahaman. Sosialisasi, simulasi, workshop, bahkan jalan santai telah digelar oleh KPU untuk memperkenalkan kepada kaum difabel mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014. Kaum difabel yang dimaksud bukan hanya kaum difabel dengan cacat fisik semata, tetapi juga melibatkan kaum difabel dengan cacat mental ataupun penderita gangguan jiwa. Hal inilah yang menjadi sejarah baru bagi Pemilihan Umum.

Respon Kaum Difabel mengenai Tambahan Asas Aksesibilitas
            Asas aksesibilitas sebagai angin segar bagi kaum difabel. Pasalnya mereka pada Pemilihan Umum 2009 tidak terlalu diperhatikan, kini di Pemilihan Umum 2014 mereka benar-benar mendapat perhatian dari Pemerintah.
            Respon positif disampaikan oleh kelompok tuna-rungu di Surakarta dalam workshop yang digelar KPU mengenai Pemilihan Umum. Dalam workshop yang digelar di Hotel Dana Surakarta tersebut, diselenggarakan  workshop “Kepemiluan Pemilih Cerdas untuk Pemilu Berkualitas” yang dihadiri oleh perwakilan kaum difabel. Dalam workshop tersebut dijelaskan mengenai seluk beluk Pemilu termasuk didalamnya jaminan pemerintah terhadap hak suara kaum difabel. Komentar dari salah satu perwakilan Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna-Rungu (Gerkatin), Makro, menyebutkan bahwa workshop ini membantu kaumnya untuk mengerti informasi Pemilihan Umum 2014. (http://www.solider.or.id /2013/11/21/kebutuhan-aksesibilitas-difabel-rungu-wicara-dalam-pendidikan-politik). Selain itu, komentar juga dilontarkan oleh Didit, difabel daksa Self Help Group (SHG), menyatakan bahwa materi yang disampaikan cukup jelas dan perlakuan KPU sangat menyenangkan dan kedatangannyapun disambut dengan baik oleh pihak KPU. Tidak hanya itu, Didit pun dibantu pihak KPU menyediakan ramp portable dan membantunya mendorong kursi rodanya hingga memasuki ruangan. (http://www.solider.or.id/2013/11/20/komunitas-difabel-diundang-workshop-kepemiluan). Kaum difabel merespon positif dengan adanya pendidikan politik bagi kaum difabel yang diselenggarakan KPU dan berharap Pemilihan Umum 2014 ini memperhatikan keberadaan kaum difabel .
            Lain halnya yang terjadi di Yogyakarta, Badan Pemberdayaan Perempuan (BPPM) Yogyakarta mengadakan pendidikan politik “Pembelajaran bagi Perempuan menuju Preferensi Rasional dalam Memilih pada Pemilu 2014” di Hotel LPP Demangan, Yogayakarta. Kegiatan ini bertujuan agar peserta dalam pelatihan dapat membagikan pengalaman yang dimilikinya kepada komunitas, organisasi, seluruh masyarakat supaya cerdas dalam memilih, menghindari golput, money politic, sehingga tidak salah menentukan pilihan. (http://www.solider.or.id /2013/11/21/perempuan-difabel-belajar-menjadi-pemilih-cerdas). Dalam hal berpolitik, perempuan difabel berhak mendapat perhatian secara utuh dan dipandang sebagai perempuan seutuhnya. Diharapkan dengan adanya keterlibatan perempuan difabel dalam memberikan suaranya mampu membawa iklim perubahan Pemilihan Umum yang lebih humanis dan berdampak positif bagi perempuan difabel untuk kedepannya.
Di sisi lain, respon negatif muncul di kalangan kaum difabel. Dalam sebuah berita online yaitu nefosnews.com dalam judulnya “Difabel Tolak Pendampingan, Langgar Asas Pemilu”, salah satu penyandang cacat yang bernama Makro secara tegas menolak usulan KPU untuk diadakan pendampingan saat pemberian suara. Makro berpendapat bahwa ketika ada pendampingan pemberian suara berarti hal itu sudah tidak bebas lagi dan tentu saja melanggar asas pemilu yaitu Bebas. Bisa saja pendampingan itu justru menjurumuskan suara kepada partai tertentu.
            Asas aksesibilitas bukanlah sebuah perombakan asas pada Pemilihan Umum. Pemilihan Umum secara implisit sudah mengandung jaminan bahwa setiap warga negara berhak untuk memberikan suaranya pada Pemilihan Umum. Hanya saja Pemilihan Umum 2014 kali ini lebih ditekankan secara eksplisit pada asas aksesibilitas. Dalam realisasi asas ini bukan tanpa hambatan, banyak respon positif maupun negatif yang dilontarkan oleh kaum difabel. Sehingga dalam realisasi asas ini, KPU harus mempertimbangkan lebih matang kembali mengenai implementasi asas aksesibilitas. Diharapkan dengan aksesibilitas ini mampu merangkul semua kaum difabel baik difabel dengan cacat fisik maupun cacat mental sekalipun untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum 2014.

Masalah dan Hambatan yang Timbul Akibat Tambahan Asas Aksesibilitas serta Solusi yang Ditawarkan
Tambahan asas aksesibilitas sudah menjadi sangat ideal bagi sistem pemungutan suara yang dilaksanakan oleh pihak KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara). Namun, masalah juga timbul dari pihak penyelenggara Pemilihan Umum. Ketika pertemuan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, pegiat Perludem mengemukakan bahwa ketika memantau Pilkada Jawa Timur ditemukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS masih rendah pengetahuannya mengenai hak kelompok disabilitas.   (https://www.kemsos.go.id/modules.php?name= News&file=article& sid=1013) Solusi yang penulis tawarkan bahwa setelah perekrutan atau pembentukan KPPS dan PPS di setiap TPS dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh KPU Daerah mengenai hal-hal yang menyangkut Pemilihan Umum, baik secara peraturan, asas, calon legislatif/eksekutif, dan teknisnya.
            Hambatan mengenai penyediaan template surat suara bagi penyandang tunanetra hanya terbatas pada surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan untuk surat suara calon DPR dan DPRD tidak dibuatkan template. Alasan KPU menerapkan template hanya untuk surat suara DPD karena terlalu banyaknya calon yang ada pada DPR dan DPRD sehingga tidak mungkin membuat template setiap surat suara DPR dan DPRD tiap dapil (Daerah Piilihan) di setiap kabupaten. (Radar Banyumas 5 April 2014). Solusi mengenai hal tersebut adalah dipersiapkannya template untuk DPD dan DPR Pusat jauh-jauh hari sebelum Pemilihan Umum atau tepatnya setelah ditetapkannya calon DPD dan DPR Pusat. Untuk surat suara DPRD masih mungkin untuk diadakan dengan desentralisasi pembuatan surat suara braile kepada KPU Daerah masing-masing kota/kabupaten, dalam hal ini berarti bahwa pembuatan surat suara braile untuk DPRD dilakukan oleh KPU Daerah beserta Pemerintah Daerah yang bersangkutan sehingga surat suara braile dapat diadakan untuk semua surat suara.
            Masalah yang dihadapi KPU mengenai sosialisasi bagi tunarungu adalah masalah informasi dan komunikasi yaitu terbatasnya petugas TPS yang bisa menggunakan bahasa isyarat untuk mentransfer informasi yang dimenegerti kaum tunarungu. (Radar Banyumas 5 April 2014). Solusi yang ditawarkan adalah diberdayakannya sumber daya manusia yang menguasai bahasa isyarat, misalnya saja mahasiswa Uniersitas Negeri Yogyakarta pada jurusan Pendidikan Luar Biasa. Mahasiswa PLB tentu telah menguasai bagaimana menanggapi kaum difabel dan jumlah mahasiswa PLB juga cukup banyak. Dengan adanya kerja sama ini maka akan menumbuhkan hubungan mutualisme, pihak KPU mendapat tenaga ahli dalam komunikasi dengan tunarungu dan pihak mahasiswa sendiri mendapat pengalaman dan mengasah kemampuannya.

            Masalah juga bersumber dari TPS, seperti halnya yang terjadi di Solo, Jawa Tengah. TPS terdapat trap-trap yang menghalangi penyandang cacat pengguna kursi roda. Ditambah lagi di dalam bilik suara tidak ada alat bantu pemberian suara. (Nefosnews.com/Difabel-Tolak- Pendampingan,-Langgar-Asas-Pemilu). Solusinya adalah dilakukan persiapan dan pengadaan alat bantu jauh-jauh hari sebelum Pemilu tiba. TPS yang didalamnya ada pemilih penyandang cacat pengguna kursi roda, sebaiknya menggunakan TPS yang tidak ada trap-trapnya ataupun anak tangga sehingga mempermudah akses pemilih untuk memberikan suaranya. Pihak Bawaslu ataupun pemantau Pemilu sebaiknya memastikan TPS agar mudah diakses oleh setiap pihak pemilih.

            Asas aksesibilitas sebagai tambahan asas pada Pemilihan Umum  diputuskan KPU untuk menjamin hak setiap warga negaranya termasuk kaum difabel untuk memberikan suaranya pada Pemilihan Umum 2014. Asas ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan kaum difabel. Harapannya dengan adanya asas ini mampu menyadarkan masyarakat bahwa kaum difabel membutuhkan pengakuan atas keberadaan dan pentingnya kaum difabel dalam Pemilihan Umum. Untuk menyukseskan implementasi asas aksesibilitas ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah harus mampu memberikan fasilitas bagi penyelenggara Pemilihan Umum dalam sosialisasi asas aksesibilitas dan pemberian fasilitas bagi kaum difabel dalam memberikan suaranya. Pihak KPU harus mampu memberikan pengertian terhadap kaum difabel mengenai pentingnya keberadaan kaum difabel dalam Pemilihan Umum. Kaum difabel sangat penting untuk terlibat dalam implementasi asas aksesibilitas, ikut serta dalam sosialisasi Pemilihan Umum, dan memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. Masyarakat harus mampu mendukung kebijakan pemerintah mengenai asas aksesibilitas, ikut serta dalam penyelenggaraan sosialisasi Pemilihan Umum untuk difabel, dan mendukung secara penuh aksesibel Pemilihan Umum 2014.

 

Penutup

Asas aksesibilitas sebagai suatu asas dalam Pemilihan Umum yang menjamin setiap warga negara termasuk didalamnya adalah kaum difabel/kaum penyandang cacat baik cacat secara fisik maupun cacat mental untuk dapat berpartisipasi dalam pemberian suara pada Pemilihan Umum 2014. Dalam merealisasikan asas tersebut, KPU telah menempuh berbagai cara memberikan berbagai bentuk perhatian agar kaum difabel untuk memahami hak suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. Langkah yang dijalankan misalnya mengadakan sosialisasi, simulasi, workshop, pelatihan, bahkan jalan santai pun KPU lakukan untuk meningkatkan kesadaran berpolitik bagi kaum difabel. Dalam implementasi asas ini KPU menuai banyak respon dari kaum difabel baik itu respon positif maupun respon negatif. Permasalahan juga bermunculan dengan adanya asas aksesibilitas ini, misalnya pengadaan braile hanya ada pada surat suara DPD, pelayanan KPPS yang tidak menyenangkan, TPS yang tidak aksesibel, hingga anggapan bahwa asas aksesibilitas ini melanggar asas rahasia pada Pemilihan Umum.

Saran yang penulis tawarkan kepada KPU bahwa KPU lebih mempertimbangkan lebih lanjut kembali mengenai implementasi asas aksesibilitas agar masyarakat tidak salah persepsi. Saran yang ditujukan bagi kaum difabel adalah berfikir positiflah terhadap setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah.

 

Referensi
Bayu.2014.Difabel Minta Akses TPS yang Mudah.Radar Banyumas 5 April 2014.
Jumlah Penyandang Cacat di Indonesia. 2009. https://www.kemsos.go.id/modules.php? name=News&file =article&sid=1013 (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 10.12 WIB).
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Klasifikasi Penyandang Cacat. 2009. WHO.int / World Health Organization (Diakses pada tanggal 21 Mei 2014 pukul 13.04 WIB).
Pemilih Penyandang Disabilitas. 2014. http://www.jambiekspres.co.id/berita-7355-600-pemilih-penyandang-disabilitas.html (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 13.54 WIB).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wijaya, Taufik.2014.Berharap Pemilu Ramah Kepada Kelompok Difabel. http://www.iyaa.com/berita/nasional/sorot/3164 138_1154.html (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 13.56 WIB)
2013. Komunitas Difabel Diundang Workshop Kepemiluan. http://www.solider.or.id/2013/11/20/komunitas-difabel-diundang-workshop-kepemiluan (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.12 WIB)
2013. KPU Janji Fasilitasi Penyandang Cacat di Pemilu http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang-Cacat-di-Pemilu- (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.14 WIB)
2013. Perempuan Difabel Belajar Menjadi Pemilih Cerdas. http://www.solider.or.id/2013/11/21/perempuan-difabel-belajar-menjadi-pemilih-cerdas (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 11.34 WIB)
2014.Fasilitasi Orang dengan Disabilitas Mental pada Pemilu 2014.http://www.pikiran-rakyat.com/node/274512 (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.08 WIB)


Transportasi Masal Tangani Kebocoran Energi

Transportasi Massal Tangani Keborosan Energi

            Modernisasi tidak bisa terelakkan dari perkembangan zaman. Teknologi semakin canggih dengan kemudahan akses dan pemberian fasilitas yang ditawarkan masyarakat semakin tinggi. Misalnya saja kendaraan pribadi, kendaraan pribadi memang memberikan kemudahan dalam mobilitas sehingga permintaan terhadap kendaraan bermotor meningkat. Peningkatan konsumsi kendaraan bermotor tahun ini diperkirakan mencapai 9 juta unit. Lihat saja saat ini di jalanan, kendaraan bermotor sudah sangat memenuhi jalan dan tidak terputus berlalu-lalang. Ditambah lagi anak usia SMP dan SMA yang sudah mengendarai sepeda bermotor meskipun umurnya belum memenuhi syarat. Dilain sisi, teknologi menjadi permasalahan baru jika tidak ditangani dengan bijak. Kemacetan misalnya, masalah ini bukanlah masalah akhir, justru menjadi penyebab dari masalah-masalah lainnya. Akibat kemacetan ini, semakin banyak bahan bakar yang terbuang sia-sia, semakin banyak pula polusi yang ditimbulkan. Dalam rangka menekan keborosan energi akibat kemacetan ini, ditawarkan solusi yaitu pengadaan transportasi masal.
            Mengapa harus menghemat energi? Alasannya adalah bahwa Indonesia yang kata orang kaya akan barang galian, salah besar ketika mempersepsikan hal tersebut terhadap BBM, faktanya bahwa Indonesia tidak lagi masuk dalam 10 besar negara dengan cadangan energi terbesar. Cadangan minyak Indonesia tinggal 3,7 miliar barel atau 0,3% dari cadangan minyak dunia. Dengan produksi per tahun 359,89 juta barel, maka cadangan minyak di Indonesia dalam 12 tahun akan habis. (http://andri0204.wordpress.com/2012/11/18/3-langkah-jitu-dalam-menghemat-energi-dan-menjaga-lingkungan/ Diakses pada tanggal 14 Mei 2014 pukul 09.16 WIB)
            Satu fakta mengenai pertamax bahwa Pertamina memproduksi pertamax sebanyak 500.000 kiloliter sedangkan ia harus memenuhi kebutuhan pertamax yang mencapai angka 800.000 kiloliter per hari. Pertamax yang non-subsidi saja sudah kehabisan stok dan tidak mampu menutupi kebutuhan, bagaimana dengan premium yang sudah bersubsidi dan konsumen meledak?
            Keborosan energi ini menjadikan pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 5/2006 tentang kebijakan energi nasional bahwa diversifikasi dan konversi energi harus digalakkan, sehingga pada tahun 2025 BBM yang digunakan benar- benar hanya sekitar 25%, sisanya adalah gas 30%, batu bara 33% dan energi terbarukan lainnya.
            Pengalihan ke transportasi masal menjadi alasan terpenting untuk mengurangi kemacetan. Fakta mengenai kemacetan adalah bahwa dalam sebuah kemacetan, 20%  waktu kerja mesin dihabiskan dalam 0 km/jam. Fakta lain yang terjadi di Jakarta berdasar kalkulasi per tahunnya menguapkan BBM sebesar 12 T jika dikonversikan kedalam rupiah. Saat ini konsumsi BBM bersubsidi mencapai Rp.77.9 Triliun hanya untuk mobil pribadi sementara angkutan umum hanya mengkonsumsi 3%, mobil barang 4%, motor 40% dan mobil 53%. Dan total untuk konsumsi kendaraan pribadi adalah 136,7T. Dilihat bahwa transportasi masal hanya menempati 3% dibanding mobil yang sudah mengonsumsi 53% BBM bersubsidi. Terjadi gejolak bukan? Andai saja transportasi masal digalakkan dan benar-benar menjadi mobilisator utama tentu penggunaan energi dapat ditekan sedemikian rupa.
Ironisnya adalah pemerintah justru menetapkan kebijakan LCGC (Low Cost Green Car) yang justru hal ini menjadikan konsumsi BBM menjadi semakin membengkak. Alasan mengenai bahan bakar yang digunakan pada LCGC tidak seboros mobil pada biasanya, namun bisa dibayangkan jika mobil LCGC ini dikonsumsi terlalu banyak oleh masyarakat bukankah semakin menambah konsumsi BBM agregat?
Penghematan energi tidak hanya sekedar pengalihan ke transportasi masal, melainkan sistem transportasi harus benar-benar dipertimbangkan mulai dari perencanaan sistem transportasi, proses transportasi, sarana, pola aliran lalu lintas, jenis mesin kendaraan, dan bahan bakar yang ramah lingkungan dan hemat energi.
            Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dr. J. Mukono MPH. MS, menyebutkan bahwa hal yang terpenting untuk mengurangi polusi udara adalah dengan cara mengurangi penyebabnya, yaitu mengurangi jumlah kendaraan bermotor. Hal ini dapat diselesaikan dengan menciptakan sistem transportasi massal yang cepat, nyaman, dan aman. Transportasi ini pun harus juga terjangkau harganya oleh masyarakat. Kereta dan Busway adalah dua contoh yang perlu terus didukung. (kerling.wordpress.com. Diakses pada 14 Mei 2014 pukul 09.11 WIB).
            Model transportasi yang hemat energi dan ramah lingkungan harus memenuhi dua syarat utama yaitu pemindahan barang dan manusia dilakukan dalam jumlah yang terbesar dan jarak yang terkecil. Dibandingkan dengan kendaraan pribadi, transportasi masal tentu memenuhi kedua kriteria tersebut. Transportasi masal mampu memobilisasi puluhan penumpang hanya dengan sekali jalan. Jarak yang ditempuh transportasi masal juga lebih dekat. Hal ini menjadikan transportasi masal lebih efisien, sekaligus energi yang dikeluarkan per penumpang menjadi lebih kecil, sehingga mampu menekan konsumsi energi (BBM).
            Transportasi masal memang menjadi idealitas yang baik dalam mengatasi keborosan energi. Transportasi menjadi sangat digalakkan pemerintah melalui ditambahnya jumlah kuantitas transportasi. Jakarta misalnya sudah menambah jumlah Transjakarta dan menambah jenis transportasi masal baru (BRT). Kementrian Perhubungan menganggarkan 382 M untuk pengembangan BRT atau transportasi bus masal untuk enam kota aglomerasi di Indonesia. Namun tambahan kuantitas transportasi masal tidak berbanding lurus dengan tingkat kualitas transportasi masal. Transjakarta yang tadinya memang sangat murah ketika dibeli dari China, namun pada akhirnya justru membengkakkan biaya perawatan dimana ditemukan karat pada besi transjakarta yang baru berumur 5 tahun. Tidak hanya kualitas transportasi tetapi faktor-faktor lain seperti kriminalitas, kenyamanan, kebersihan, dan keamanan transportasi menjadi penghambat masyarakat untuk menggunakan transportasi masal.
            MRT dan Monorel menjadi langkah cerdas untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi masal. Tahap pertama dilakukan pembangunan jalur MRT sepanjang 15,7 kilometer dari Lebak Bulus ke pusat kota Jakarta senilai 1,5 miliar dolar Amerika. MRT sangat efektif untuk menekan kemacetan, namun dibutuhkan langkah lain sembari menunggu dikelarkannya MRT ini. Sebagai langkah awal, Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan sistem elektronik "road-pricing". Sistem ini memungkinkan penarikan bea tol secara otomatis di jalan-jalan utama kota Jakarta sehingga kendaraan pribadi akan menjadi sangat mahal dalam peroperasiannya dan masyarakat beralih ke transportasi masal.

            Jutaan solusi semakin direalisasikan, BRT (Bus Rapid Transit) menjadi bagian dari jalan alternatif mengatasi kemacetan. Dewan Energi Nasional telah membentuk kelompok kerja untuk melaksanakan kebijakan BRT ini. Kementrian Perhubungan mendorong percepatan program konversi BBM ke BBN (Bahan Bakar Nabati) dan BBG (Bahan Bakar Gas). (Koran Jakarta)

Pengaruh Kebijakan ESDM terhadap Perekonomian Indonesia

Pengaruh Kebijakan ESDM Terhadap Perekonomian Indonesia
Dalam pembahasan kebijakan yang dikeluarkan kementrian ESDM ini sangat berkaitan dengan perkembangan perekonomian Indonesia dimana setiap keputusan akan berdampak dalam kurun waktu yang cukup lama. Maka dari itu sangat penting menilai keadaan barang dimasa yang akan datang serta melihat setiap aspek kondisi yang memungkinkan.
Dalam pembahasan ini kami hanya akan membahas beberapa kebijakan saja dari kementrian ESDM :
1.      Ekspor sumber daya mineral yang belum diproses  akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral logam, mineral non- logam, dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan.
2.      Harga patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram
3.      Penetapan daerah penghasilan dan dasar penghitungan bagian daerah penghasilan sumberdaya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan umum (pertambangan mineral dan batu bara)

Pembahasan :
1.      Ekspor sumber daya mineral yang belum diproses  akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral logam, mineral non- logam, dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM seperti tercangkup di Undang - Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pelaksanaan Nomor. 7/2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seakan memberi harap tentang pengolahan SDA agar lebih mandiri, kebijakan ini mendorong agar setiap perusahan atau industri yang berkaitan dengan bahan seperti mineral logam, mineral non-logam dan batuan akan disertakan persyaratan yang salah satunya ialah tidak bolehnya ekspor dilakukan jika bahan SDA itu belum dikelola oleh perusahaan industri, jelas ini memaksa setiap perusahaan agar siap mengelola bahannya agar nilai jualnya lebih dibandingkan sebelumnya.
            Larangan ekspor mineral - mineral yang belum diolah berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2012 secara efektif memaksa perusahaan pertambangan untuk mempertimbangkan investasi tambahan untuk peleburan dan fasilitas penyulingan . Pertanyaan pertama mengenai dampak dari larangan ekspor ini adalah, apakah investasi - investasi tersebut layak secara komersial?  
Sulit untuk membuat suatu kasus bisnis untuk investasi di peleburan. Analisa kami tentang kelayakan finansial hilirisasi produk mineral di Indonesia menemukan bahwa investasi di peleburan dan fasilitas penyulingan, di dalam kondisi pasar saat ini yang berlanjut setidaknya hingga tahun 2020,  mempunyai prospek komersial yang kurang baik. Namun demikian, ada perbedaan hasil analisis di antara mineral - mineral yang diuji. 
Berinvestasi di pengolahan bijih nikel adalah layak dan menjanjikan, namun, investasi greenfield pada peleburan sendiri,, tanpa adanya tambang sendiri, terlihat tidak terlalu menguntungkan. Lagi pula, investasi pengolahan hilir mineral ini terlihat jauh lebih buruk saat mempertimbangkan  investasi infrastruktur pendamping seperti pembangkit tenaga listrik, pelabuhan, jalan, dan lain sebagainya 
Apabila ada kapasitas pengolahan baru tiga tahun setelah larangan, saat banyak kapasitas pengolahan yang akan diwujudkan dalam pengolahan nikel dan bauksit, kerugian kesejahteraan bersih menurun menjadi $5,2 miliar per tahun, namun deadweight loss terhadap ekonomi dikarenakan kebijakan larangan itu berlanjut hingga ke level $1,5 miliar per tahun. Total pendapatan ekspor menurun hingga $4,9 miliar per tahun. 
Apabila seluruh Investasi Pengolahan Baru Peraturan ESDM Beroperasi di tahun 2020. Saat seluruh perencanaan kapasitas pengolahan Peraturan Menteri ESDM diasumsikan beroperasi di tahun 2020, setiap tahunnya pengaruh kesejahteraan dari larangan akhirnya menjadi positif namun terjadi setelah kehilangan puluhan miliar dolar. Namun total perolehan kesejahteraan sedang, hanya $832 juta per tahun, dengan syarat seluruh kapasitas pengolahan baru terwujud. Total pendapatan ekspor meningkat hingga $1,3 miliar.
            Semua pembahasan diatas ini sebagai gambaran jika kita menahan ekspor namun ada juga yang harus diketahui bahwasanya larangan ekspor ini akan menurunkan harga domestic dan mempengaruhi perekonmian, kebijakan ini akan membuat pendapatan Negara akan berkurang karena barang dijual dengan murah namun perlu dicatat bahwasanya itu yang menikmati ialah warga Negara Indonesia sendiri, jadi sekarang permasalahannya harus ada juga kriteria pembeli yang asli penduduk negeri jangan sampai harga disamakan.
            Larangan ekspor juga akan mengurangi pendapatan pajak. Estimasi kerugian royalti hanya merupakan bagian kecil dari kerugian pendapatan pemerintah yang akan terjadi (1) karena pajak pendapatan perusahaan atas penerimaan perusahaan dari mineral dan pengolahan, dan (2) karena akan ada pengaruh pajak tak langsung: perusahaan lain di industri ini akan terpengaruh oleh penurunan ekspor pertambangan dan peningkatan dalam kapasitas pengolahan.
            Larang ekspor ini sangatlah masuk akal karena pergerakan alami suatu negara yang  mengkspor bahan mentah menuju mengembangkan industri hilir untuk memproses bahan mentah tersebut, sehingga kebijakan - kebijakan untuk  mendorong industri pengolahan hilir dinilai dapat meningkatkan kinerja perdagangan dan mempercepat transformasi ekonomi secara struktural, dimana ini sangat sejalan dengan program pemberantasan kemiskinan yang akan lebih cepat dengan cara struktural dibandingkan dengan individual.
            Dengan peningkatan perdagangan, kemungkinan keterkaitan domestik tidak secara otomatis mengantarkan kemajuan untuk mengembangkan produksi berbasiskan sumber daya alam. Karena banyaknya indutri luar negeri juga yang banyak menjual barang tanpa diolah yang mengakibatkan kemungkinan industri kita akan membeli namun dilihat dengan kemampuan SDM serta teknologi yang dimiliki industri kita ini menandakan tidak akan membuat barang ini semakin berharga.
            Maka dari itu kebijakan yang dilakukan oleh kementrian ESDM ini sangatlah masuk akal namun hanya perlu dicatat perlunya pengembangan teknologi dan SDM dengan memperbanyak pelatihan dan riset serta beasiswa untuk pendidikan dibidang industri agar orang Indonesia mampu mengubah SDA menjadi lebih berharga yang nantinya akan membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.
Catatan : Hindari kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berlaku ke semua sektor yang memaksa investasi pada hilir untuk semua sumber daya mineral tanpa mempertimbangkan apakah pengolahan hilir bernilai ekonomi atau tidak.
Menurut Eryan
Sangat setuju dengan kebijakan menteri ESDM. Pasalnya kalau perubahan tidak segera dilakukan, kemudian kapan lagi kita dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi yang mencekik bangsa, sampai kapan ita selalu tergantung pada negara penguasa perekonomian. Berangkat dari negara pemasok bahan baku menuju bangsa produktif dengan indutri hilirnya. Jika dihitung, ketika negara kita mengekspor sumber daya alam secara mentah tanpa pengolahan tentu harga jual rendah. Kemudian kegiatan negara kita selalu saja impor barang jadi dan tidak jarang barang jadi itu sebetulnya berbahan dasar alam yang kita ekspor dan harga yang dipatok melambung sangat tinggi. Secara tidak langsung kita justru merugikan diri sendiri.
Berbeda ketika negara kita mampu mengolah kekayaannya sendiri. Kita dapat melakukan yang namanya kedaulatan energi, dimana kita memenuhi kebutuhan energi kita dengan usaha kita sendiri, dengan alam kita sendiri, dengan manajemen pengolahan sendiri. Keuntungannya toh pada akhirnya kembali ke negara kita. Kita bisa mengurangi jumlah pengangguran dengan adanya pengolahan SDA sendiri.
            Sisi gelapnya, pengolahan SDA sendiri kurang optimal, karena menilik teknologi negara kita rendah dan tenaga ahli yang kurang terampil. Penerimaan pajak ekspor juga berkurang berdampak pada penurunan pendapatan negara. Estimasi buruknya hasil olah SDA kita akan kalah kualitasnya dari negara maju lainnya.
            Sisi gelap tersebut bukanlah secara mutlak menjadikan kerugian bagi negara kita. Pengolahan yang kurang optimal karena teknologi dan tenaga kerjanya memang menjadi persoalan dominan. Namun tentu negara kita memiliki orang yang expert dalam pengolahan SDA, termasuk didalamnya adalah manajer pribumi yang mempunyai skill internasional. Pertanyaannya sudikah orang tersebut bekerja di perusahan milik negara dengan gaji yang lebih rendah dari perusahaan asing? Mengenai hasil yang kurang berkualitas, tidak menjadi masalah, namanya juga masih dalam keadaan transisi, toh juga untuk konsumsi sendiri, diekspor juga hanya sebagian saja. Penerimaan pajak berkurang berdampak pada penurunan pendapatan nasional, kenapa tidak? Tidak ada yang mubazir untuk rakyat. Segala sesuatu diupayakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti yang tercantum dalam UUD RI 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa air, bumi, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Apakah mineral bukan termasuk didalamnya? Bagaimana bisa pelaksanaan pasal ini kalau kebijakan ESDM ini dinilai buruk? Hanya saja pemerintah perlu menetapkan floor price agar tidak terjadi konsumsi energi besar-besaran. Dan dengan adanya floor price ini negara akan tetap mendapatkan pendapatan atas pengolahan SDA sendiri.
Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri ESDM Jero Wacik tanggal 27 November 2013, menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3876 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dengan adanya keberhasilan program konversi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan LPG tabung 3 kg, menyebabkan volume penggunaan LPG tabung 3 kg melampaui volume kebutuhan tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2047 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013, sehingga ketentuan dalam kepmen tersebut perlu disesuaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan bahwa harga patokan LPG LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg (HOP-LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

Harga patokan LPG tahung 3 kg tersebut ditetapkan dengan formula: HIP-LPG 3 Kg +US$ 68,64 per metrik ton + 1,88% HIP-LPG 3 Kg + Rp 1.750 per kg.

Harga patokan tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan harga untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kgdan diberlakukan untuk volume kebutuhan tahun anggaran 2013 sebanyak 4.394.000 metrik ton.

            Berbicara mengenai harga LPG, ada perbedaan mengenai pihak yang menentukan harga. Harga untuk LPG 3 Kg ditetapkan oleh menteri ESDM sedangkan harga untuk LPG 12 Kg ditentukan oleh pihak korporat. Peningkatan harga LPG 3 Kg ini ditujukan untuk mengatasi meledaknya kebutuhan masyarakat akan LPG. Permintaan yang meledak ini harus diatasi dengan kenaikan harga. Seperti yang terungkap dalam hukum permintaan dimana ketika harga suatu barang naik maka jumlah yang akan turun. Ini bukan berarti pemerintah menurunkan permintaan barang oleh masyarakat, namun lebih tepatnya adalah mengendalikan permintaan masyarakat akan LPG 3 Kg. Kemudian mengenai LPG 12 Kg, Pertamina meminta izin untuk menaikkan harga LPG kepada kementrian ESDM karena tabung LPG 12 Kg sudah tidak ekonomis lagi dan jika harga tidak dinaikkan maka Pertamina akan menanggung kerugian yang cukup besar.

Penggunaan LPG ini juga dibatasi menurut kalangan. LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, UMK, dan tidak boleh digunakan untuk restoran, hotel, mall, dan industri besar, karena LPG 3 Kg ini mengandung subsidi dari pemerintah. Penggolongan ini ditujukan agar tercapainya asas berkeadilan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia.