PENGARUH ASAS
AKSESIBILITAS TERHADAP KETERLIBATAN DIFABEL DALAM PEMILIHAN UMUM 2014
Disusun guna memenuhi Tugas Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu:
Yayuk Eny Rahayu, M.Hum.
Disusun oleh,
Nama :
Eryan Dwi Susanti
NIM :
13804241011
Program Studi : Pendidikan
Ekonomi
JURUSAN
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2014
Pengaruh Asas Aksesibilitas Terhadap Keterlibatan Difabel
Dalam Pemilihan Umum 2014
(Eryan Dwi Susanti/13804241011)
Pendahuluan
Implementasi
sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dicerminkan dalam pesta
demokrasi yaitu Pemilihan Umum. Pemilihan Umum sebagai ajang untuk menyuarakan
aspirasi rakyat dalam menentukan wakil rakyat dan pemimpin rakyat. Melalui
Pemilihan Umum ini masyarakat menentukan sendiri siapa yang akan menduduki
bangku presiden yang akan menjalankan pemerintahan demi mengabdi kepada
masyarakat. Pemilihan Umum melibatkan seluruh komponen masyarakat Indonesia baik
yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri untuk ikut serta dalam pesta
demokrasi ini, tak terkecuali kaum difabel.
Difabel pada Pemilihan Umum sebelumnya tidak terlalu
diperhatikan. Data yang didapat dari survei Kementrian Sosial Republik
Indonesia, penyandang cacat (2009) pada 9 provinsi besar di Indonesia (Jambi,
Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat,
Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Jawa Barat)
menunjukkan angka 299.203 jiwa. Jumlah yang besar ini tidak diberdayakan dalam
Pemilihan Umum 2009. (https://www.kemsos.go.id/modules.
php?name=News&file =article&sid=1013). Alasan terbesar kaum difabel tidak
mengikuti Pemilihan Umum dikarenakan tidak adanya fasilitas pemerintah untuk
difabel dalam menggunakan haknya. Latar belakang inilah pemerintah menerapkan
asas aksesibilitas dalam Pemilu.
Tambahan asas aksesibilitas memberikan pengaruh terhadap keterlibatan kaum
difabel dalam Pemilu Umum 2014. Kaum difabel merespon adanya tambahan asas ini
baik respon positif maupun respon negatif. Dengan adanya asas aksesibilitas ini
diharapkan Pemilihan Umum dapat terjangkau oleh kaum difabel baik keterjangkauan
tempat ataupun teknis pemberian suara. Berdasar pemaparan tersebut, penulis
bermaksud untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai pengaruh asas aksesibilitas
terhadap keterlibatan difabel dalam Pemilihan Umum 2014. Dalam tulisan ini,
penulis akan menjabarkan mengenai keterlibatan kaum difabel dalam Pemilihan
Umum 2014, respon kaum difabel mengenai asas aksesibilitas, masalah dan
hambatan yang timbul akibat tambahan asas aksesibilitas beserta solusi yang
ditawarkan.
Pengertian
Asas Aksesibiltas Pemilu dan Kaum Difabel
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, pengertian Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aksesibilitas
adalah keadaan atau ketersediaan hubungan dari satu tempat ke tempat lainnya
atau kemudahan seseorang atau kendaraan untuk bergerak dari suatu tempat ke
tempat lain dengan aman, nyaman, serta kecepatan yang wajar.
Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aksesibilitas adalah hal yang dapat
dijadikan akses, dimana akses sendiri adalah jalan masuk.
Pengertian
difabel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kekurangan yang
menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna/tidak
sempurnanya karena kecelakaan atau lainnya yang menyebabkan keterbatasan
dirinya secara fisik.
Sedangkan
menurut WHO (World Health Organization)
difabel adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik secara psikologis,
fisiologis, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. (WHO.int / World Health Organization).
Yang
termasuk dalam kaum difabel dalam hal ini adalah:
1.
Cacat Fisik, yang
didefinisikan sebagai penderita yang mengalami anggota fisik yang kurang
lengkap seperti amputasi, cacat tulang, cacat sendi otot, lungkai, lengan, dan
lumpuh.
2.
Cacat Mata, yang
didefinisikan sebagai penderita yang mengalami keterbatasan dalam penglihatan
atau kurang waras.
3.
Cacat Rungu Wicara,
yang didefinisikan sebagai penderita yang mengalami keterbatasan dalam
mendengar atau memahami apa yang dikatakan oleh orang lain dengan jarak lebih
dari 1 meter tanpa alat bantu, lainnya tidak dapat berbicara sama sekali atau
bicara kurang jelas, dan mengalami hambatan atau kesulitan untuk berkomunikasi
dengan orang lain.
4.
Cacat Mental
Eks-Psilotik, yang didefinisikan sebagai eks-penderita penyakit gila,
kadang-kadang masih memiliki kelainan tingkah laku, sering mengganggu orang
lain. Biasanya orang-orang yang menderita cacat jenis ini mengalami kesusahan
dalam bersosial dan ada juga yang mengalami kesusahan dalam mengontrol emosi,
sehingga biasanya orang-orang yang mengalami cacat jenis ini perlu pengawasan
yang lebih dibandingkan dengan orang-orang yang memiliki cacat fisik.
Pengertian asas
aksesibilitas dalam Pemilihan Umum kemudian penulis simpulkan sebagai suatu
asas dalam Pemilihan Umum dimana setiap warga negara Indonesia, terutama kaum
difabel atau penyandang cacat mendapat kemudahan untuk menggunakan hak suara
pada Pemilihan Umum. Kemudahan yang dimaksud adalah kemudahan dalam menjangkau
Tempat Pemungutan Suara, kemudahan dalam teknis pemberian suara, dan kemudahan
dalam mendapatkan berbagai informasi mengenai calon legislatif dan calon
presiden dan wakil presiden maupun informasi terkait dengan Pemilihan Umum.
Keterlibatan
Kaum Difabel dalam Pemilihan Umum 2014
Tambahan asas aksesibilitas tidak hanya sebagai suatu
kebijakan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, namun kebijakan ini
harus mendapat dukungan dari berbagai pihak agar terlaksana dengan baik. Dalam
mendukung kebijakan pemerintah tersebut, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengupayakan
langkah-langkah agar kaum difabel dapat memberikan suaranya pada Pemilihan
Umum. Langkah KPU tersebut adalah menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi
tentang Pemilihan Umum bagi kaum difabel. Sosialisasi tersebut membahas
mengenai siapa saja pasangan calon termasuk nama, nomor urut, foto, dan visi
misi kandidat. Sedangkan simulasinya KPU memberikan penyuluhan bagaimana tata
cara dalam pemberian suara dan pelayanan di TPS.
Langkah nyata yang telah dilakukan untuk menyukseskan
asas ini adalah dibentuknya organisasi PPUA Penca atau Panitia Pemilihan Umum
Akses Penyandang Cacat, dimana organisasi ini telah bekerja sama dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam hal nota kesepahaman tentang peningkatan
partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum. (http://www.iyaa.com
/berita/nasional/sorot/3164 138_1154.html). Selain itu, kerja sama KPU dengan PPU Penca adalah
mengenai spesifikasi jumlah penyandang cacat yang terdaftar dalam DPT disertai
dengan jenis disabilitasnya sehingga KPU dan PPU Penca mampu menyediakan alat
bantu penyandang cacat untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. (http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/
KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang -Cacat-di-Pemilu-).
Ketua PPUA Penca, Ariani Soekanwo, menyebutkan bahwa
Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU telah memberikan jaminan dan
perlindungan bahwa kaum difabel memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak
pilih. KPU saat ini sudah menyediakan buku panduan memilih bagi pemilih
penyandang cacat, penyediaan tempat yang mudah dilalui penyandang cacat, regulasi,
simulasi pemilihan umum bagi penyandang cacat, dan workshop mengenai Pemillu
penyandang cacat.
Peraturan KPU Nomor 26/2013 bahwa KPU memberikan akses
bagi penyandang tunanetra untuk memilih dimana pemilih tunanetra akan diberikan
template untuk dapat menentukan pilihannya sendiri secara mandiri. Kemudian
bagi tunadaksa, TPS harus mudah diakses, seperti pintu yang proporsional, meja
rendah, adanya pegangan pada jalan menuju bilik suara, dan gedung yang rata
(tidak ada anak tangga).
Bentuk perhatian KPU terhadap difabel seperti yang
terjadi di Malang, KPUD Malang menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan
akses pemilih penyandang cacat. Dan apabila penyandang cacat tidak bisa
menghadiri TPS, baik itu karena sakit atau tidak mampu berjalan, maka pihak
penyandang cacat dapat mengirim pesan melalui kerabatnya untuk ditujukan kepada
pihak KPUD dan pihak KPUD akan mendatangi kediamannya untuk menyediakan
fasilitas akses pemilih. (Nefosnews.com/Difabel-Tolak-
Pendampingan,-Langgar-Asas-Pemilu).
Sosialisasi yang dilakukan pihak KPU baik pusat maupun
daerah ternyata mampu menarik minat kaum difabel untuk serta dalam Pemilihan
Umum 2014. Seperti sosialisasi di Jakarta, kaum difabel antusias mengikuti
simulasi Pemilihan Umum. Tidak hanya itu, sejumlah daerah pemilih dengan
gangguan jiwa/ Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) yang sempat dikeluarkan
dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasukkan kembali oleh KPU untuk mengikuti
Pemilihan Umum 2014. Pemasukan ODDM kedalam DPT ini harus mendapat rekomendasi
dari psikiater. Selain itu, TPS untuk ODDM diselenggarakan di Rumah Sakit Jiwa
dengan fasilitas dan pantauan KPU. (http://www.pikiran-rakyat.com/node/274512) Temuan ini
adalah sejarah sepanjang Pemilihan Umum yang pernah digelar di Indonesia.
Hal yang berbeda dilakukan oleh KPU DKI Jakarta untuk
menyukseskan keberlangsungan asas aksesibiltas. KPU DKI Jakarta menggelar
kegiatan jalan santai menuju Pemilu jujur dan adil. Kegiatan kali ini dihadiri
oleh masyarakat Jakarta tak terkecuali penyandang cacat/difabel. Menurut KPU
setempat, kehadiran penyandang cacat dalam kegiatan jalan santai ini menjadikan
pemacu semangat bagi KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan
penyelenggaraan Pemliu dengan baik sehingga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang
berkualitas. (http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang
-Cacat-di-Pemilu-)
Berdasar pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa KPU
baik Pusat maupun Daerah benar-benar memperhatikan keterlibatan kaum difabel
dalam Pemilihan Umum 2014. Banyak
langkah yang telah KPU lakukan dalam rangka merealisasikan asas aksesibilitas
Pemilu 2014. KPU telah bekerja sama dengan PPU Penca mengenai jaminan hak
berpolitik bagi kaum difabel yang tertuang dalam nota kesepahaman. Sosialisasi,
simulasi, workshop, bahkan jalan santai telah digelar oleh KPU untuk
memperkenalkan kepada kaum difabel mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum
2014. Kaum difabel yang dimaksud bukan hanya kaum difabel dengan cacat fisik
semata, tetapi juga melibatkan kaum difabel dengan cacat mental ataupun
penderita gangguan jiwa. Hal inilah yang menjadi sejarah baru bagi Pemilihan
Umum.
Respon Kaum Difabel mengenai Tambahan Asas Aksesibilitas
Asas
aksesibilitas sebagai angin segar bagi kaum difabel. Pasalnya mereka pada
Pemilihan Umum 2009 tidak terlalu diperhatikan, kini di Pemilihan Umum 2014
mereka benar-benar mendapat perhatian dari Pemerintah.
Respon
positif disampaikan oleh kelompok tuna-rungu di Surakarta dalam workshop yang digelar KPU mengenai
Pemilihan Umum. Dalam workshop yang
digelar di Hotel Dana Surakarta tersebut, diselenggarakan workshop
“Kepemiluan Pemilih Cerdas untuk Pemilu Berkualitas” yang dihadiri oleh perwakilan
kaum difabel. Dalam workshop tersebut
dijelaskan mengenai seluk beluk Pemilu termasuk didalamnya jaminan pemerintah
terhadap hak suara kaum difabel. Komentar dari salah satu perwakilan Gerakan untuk
Kesejahteraan Tuna-Rungu (Gerkatin), Makro, menyebutkan bahwa workshop ini
membantu kaumnya untuk mengerti informasi Pemilihan Umum 2014. (http://www.solider.or.id
/2013/11/21/kebutuhan-aksesibilitas-difabel-rungu-wicara-dalam-pendidikan-politik). Selain itu, komentar juga dilontarkan oleh Didit, difabel
daksa Self Help Group (SHG),
menyatakan bahwa materi yang disampaikan cukup jelas dan perlakuan KPU sangat
menyenangkan dan kedatangannyapun disambut dengan baik oleh pihak KPU. Tidak hanya
itu, Didit pun dibantu pihak KPU menyediakan ramp portable dan membantunya mendorong kursi rodanya hingga
memasuki ruangan. (http://www.solider.or.id/2013/11/20/komunitas-difabel-diundang-workshop-kepemiluan). Kaum difabel merespon
positif dengan adanya pendidikan politik bagi kaum difabel yang diselenggarakan
KPU dan berharap Pemilihan Umum 2014 ini memperhatikan keberadaan kaum difabel .
Lain
halnya yang terjadi di Yogyakarta, Badan Pemberdayaan Perempuan (BPPM)
Yogyakarta mengadakan pendidikan politik “Pembelajaran bagi Perempuan menuju
Preferensi Rasional dalam Memilih pada Pemilu 2014” di Hotel LPP Demangan,
Yogayakarta. Kegiatan ini bertujuan agar peserta dalam pelatihan dapat
membagikan pengalaman yang dimilikinya kepada komunitas, organisasi, seluruh
masyarakat supaya cerdas dalam memilih, menghindari golput, money politic, sehingga tidak salah
menentukan pilihan. (http://www.solider.or.id
/2013/11/21/perempuan-difabel-belajar-menjadi-pemilih-cerdas). Dalam
hal berpolitik, perempuan difabel berhak mendapat perhatian secara utuh dan
dipandang sebagai perempuan seutuhnya. Diharapkan dengan adanya keterlibatan
perempuan difabel dalam memberikan suaranya mampu membawa iklim perubahan
Pemilihan Umum yang lebih humanis dan berdampak positif bagi perempuan difabel
untuk kedepannya.
Di sisi lain, respon negatif muncul di kalangan kaum
difabel. Dalam sebuah berita online yaitu nefosnews.com dalam judulnya “Difabel Tolak Pendampingan, Langgar Asas
Pemilu”, salah satu penyandang cacat yang bernama Makro secara tegas
menolak usulan KPU untuk diadakan pendampingan saat pemberian suara. Makro
berpendapat bahwa ketika ada pendampingan pemberian suara berarti hal itu sudah
tidak bebas lagi dan tentu saja melanggar asas pemilu yaitu Bebas. Bisa saja
pendampingan itu justru menjurumuskan suara kepada partai tertentu.
Asas
aksesibilitas bukanlah sebuah perombakan asas pada Pemilihan Umum. Pemilihan
Umum secara implisit sudah mengandung jaminan bahwa setiap warga negara berhak
untuk memberikan suaranya pada Pemilihan Umum. Hanya saja Pemilihan Umum 2014
kali ini lebih ditekankan secara eksplisit pada asas aksesibilitas. Dalam
realisasi asas ini bukan tanpa hambatan, banyak respon positif maupun negatif
yang dilontarkan oleh kaum difabel. Sehingga dalam realisasi asas ini, KPU
harus mempertimbangkan lebih matang kembali mengenai implementasi asas
aksesibilitas. Diharapkan dengan aksesibilitas ini mampu merangkul semua kaum
difabel baik difabel dengan cacat fisik maupun cacat mental sekalipun untuk
ikut serta dalam Pemilihan Umum 2014.
Masalah dan
Hambatan yang Timbul Akibat Tambahan Asas Aksesibilitas serta Solusi yang
Ditawarkan
Tambahan asas aksesibilitas sudah menjadi sangat ideal
bagi sistem pemungutan suara yang dilaksanakan oleh pihak KPPS (Kelompok
Penyelenggaraan Pemungutan Suara). Namun, masalah juga timbul dari pihak
penyelenggara Pemilihan Umum. Ketika pertemuan dari Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, pegiat Perludem mengemukakan bahwa ketika
memantau Pilkada Jawa Timur ditemukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS
masih rendah pengetahuannya mengenai hak kelompok disabilitas. (https://www.kemsos.go.id/modules.php?name=
News&file=article& sid=1013) Solusi yang
penulis tawarkan bahwa setelah perekrutan atau pembentukan KPPS dan PPS di
setiap TPS dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh KPU Daerah mengenai
hal-hal yang menyangkut Pemilihan Umum, baik secara peraturan, asas, calon
legislatif/eksekutif, dan teknisnya.
Hambatan mengenai penyediaan template surat suara bagi penyandang tunanetra
hanya terbatas pada surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan untuk surat suara calon DPR dan DPRD tidak dibuatkan template. Alasan
KPU menerapkan template hanya untuk surat suara DPD karena terlalu banyaknya calon
yang ada pada DPR dan DPRD sehingga tidak mungkin membuat template setiap surat
suara DPR dan DPRD tiap dapil (Daerah Piilihan) di setiap kabupaten. (Radar Banyumas 5 April 2014). Solusi
mengenai hal tersebut adalah dipersiapkannya template untuk DPD dan DPR Pusat
jauh-jauh hari sebelum Pemilihan Umum atau tepatnya setelah ditetapkannya calon
DPD dan DPR Pusat. Untuk surat suara DPRD masih mungkin untuk diadakan dengan
desentralisasi pembuatan surat suara braile kepada KPU Daerah masing-masing
kota/kabupaten, dalam hal ini berarti bahwa pembuatan surat suara braile untuk
DPRD dilakukan oleh KPU Daerah beserta Pemerintah Daerah yang bersangkutan
sehingga surat suara braile dapat diadakan untuk semua surat suara.
Masalah
yang dihadapi KPU mengenai sosialisasi bagi tunarungu adalah masalah informasi
dan komunikasi yaitu terbatasnya petugas TPS yang bisa menggunakan bahasa
isyarat untuk mentransfer informasi yang dimenegerti kaum tunarungu. (Radar Banyumas 5 April 2014). Solusi
yang ditawarkan adalah diberdayakannya sumber daya manusia yang menguasai
bahasa isyarat, misalnya saja mahasiswa Uniersitas Negeri Yogyakarta pada
jurusan Pendidikan Luar Biasa. Mahasiswa PLB tentu telah menguasai bagaimana
menanggapi kaum difabel dan jumlah mahasiswa PLB juga cukup banyak. Dengan
adanya kerja sama ini maka akan menumbuhkan hubungan mutualisme, pihak KPU
mendapat tenaga ahli dalam komunikasi dengan tunarungu dan pihak mahasiswa
sendiri mendapat pengalaman dan mengasah kemampuannya.
Masalah juga bersumber dari TPS, seperti halnya yang terjadi di Solo,
Jawa Tengah. TPS terdapat trap-trap yang menghalangi penyandang cacat pengguna
kursi roda. Ditambah lagi di dalam bilik suara tidak ada alat bantu pemberian
suara. (Nefosnews.com/Difabel-Tolak-
Pendampingan,-Langgar-Asas-Pemilu). Solusinya adalah dilakukan persiapan
dan pengadaan alat bantu jauh-jauh hari sebelum Pemilu tiba. TPS yang
didalamnya ada pemilih penyandang cacat pengguna kursi roda, sebaiknya
menggunakan TPS yang tidak ada trap-trapnya ataupun anak tangga sehingga
mempermudah akses pemilih untuk memberikan suaranya. Pihak Bawaslu ataupun
pemantau Pemilu sebaiknya memastikan TPS agar mudah diakses oleh setiap pihak
pemilih.
Asas aksesibilitas sebagai tambahan
asas pada Pemilihan Umum diputuskan KPU
untuk menjamin hak setiap warga negaranya termasuk kaum difabel untuk
memberikan suaranya pada Pemilihan Umum 2014. Asas ini sebagai bentuk perhatian
pemerintah terhadap keberadaan kaum difabel. Harapannya dengan adanya asas ini
mampu menyadarkan masyarakat bahwa kaum difabel membutuhkan pengakuan atas
keberadaan dan pentingnya kaum difabel dalam Pemilihan Umum. Untuk menyukseskan
implementasi asas aksesibilitas ini harus mendapat dukungan dari berbagai
pihak. Pemerintah harus mampu memberikan fasilitas bagi penyelenggara Pemilihan
Umum dalam sosialisasi asas aksesibilitas dan pemberian fasilitas bagi kaum
difabel dalam memberikan suaranya. Pihak KPU harus mampu memberikan pengertian
terhadap kaum difabel mengenai pentingnya keberadaan kaum difabel dalam
Pemilihan Umum. Kaum difabel sangat penting untuk terlibat dalam implementasi
asas aksesibilitas, ikut serta dalam sosialisasi Pemilihan Umum, dan memberikan
suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. Masyarakat harus mampu mendukung kebijakan
pemerintah mengenai asas aksesibilitas, ikut serta dalam penyelenggaraan
sosialisasi Pemilihan Umum untuk difabel, dan mendukung secara penuh aksesibel
Pemilihan Umum 2014.
Penutup
Asas aksesibilitas sebagai suatu asas dalam Pemilihan Umum yang menjamin
setiap warga negara termasuk didalamnya adalah kaum difabel/kaum penyandang
cacat baik cacat secara fisik maupun cacat mental untuk dapat berpartisipasi
dalam pemberian suara pada Pemilihan Umum 2014. Dalam merealisasikan asas
tersebut, KPU telah menempuh berbagai cara memberikan berbagai bentuk perhatian
agar kaum difabel untuk memahami hak suaranya dalam Pemilihan Umum 2014.
Langkah yang dijalankan misalnya mengadakan sosialisasi, simulasi, workshop, pelatihan, bahkan jalan santai
pun KPU lakukan untuk meningkatkan kesadaran berpolitik bagi kaum difabel. Dalam
implementasi asas ini KPU menuai banyak respon dari kaum difabel baik itu
respon positif maupun respon negatif. Permasalahan juga bermunculan dengan
adanya asas aksesibilitas ini, misalnya pengadaan braile hanya ada pada surat
suara DPD, pelayanan KPPS yang tidak menyenangkan, TPS yang tidak aksesibel,
hingga anggapan bahwa asas aksesibilitas ini melanggar asas rahasia pada
Pemilihan Umum.
Saran yang penulis tawarkan kepada KPU bahwa KPU lebih mempertimbangkan
lebih lanjut kembali mengenai implementasi asas aksesibilitas agar masyarakat
tidak salah persepsi. Saran yang ditujukan bagi kaum difabel adalah berfikir
positiflah terhadap setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah.
Referensi
Bayu.2014.Difabel Minta Akses TPS yang Mudah.Radar
Banyumas 5 April 2014.
Jumlah Penyandang Cacat di Indonesia. 2009. https://www.kemsos.go.id/modules.php?
name=News&file =article&sid=1013 (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 10.12 WIB).
Kamus Besar Bahasa
Indonesia.
Klasifikasi
Penyandang Cacat. 2009. WHO.int / World Health Organization (Diakses pada
tanggal 21 Mei 2014 pukul 13.04 WIB).
Pemilih Penyandang Disabilitas. 2014. http://www.jambiekspres.co.id/berita-7355-600-pemilih-penyandang-disabilitas.html (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 13.54 WIB).
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wijaya,
Taufik.2014.Berharap Pemilu Ramah Kepada Kelompok
Difabel. http://www.iyaa.com/berita/nasional/sorot/3164
138_1154.html (Diakses pada
tanggal 19 Mei 2014 pukul 13.56 WIB)
2013. Komunitas Difabel Diundang Workshop
Kepemiluan. http://www.solider.or.id/2013/11/20/komunitas-difabel-diundang-workshop-kepemiluan (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.12 WIB)
2013. KPU Janji Fasilitasi Penyandang Cacat di
Pemilu http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang-Cacat-di-Pemilu- (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.14 WIB)
2013. Perempuan Difabel Belajar Menjadi Pemilih
Cerdas. http://www.solider.or.id/2013/11/21/perempuan-difabel-belajar-menjadi-pemilih-cerdas (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 11.34 WIB)
2014.Fasilitasi Orang dengan Disabilitas Mental
pada Pemilu 2014.http://www.pikiran-rakyat.com/node/274512 (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.08 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar