Pendidikan untuk Indonesia Emas

Pendidikan untuk Indonesia Emas
Berjuang demi Pendidikan Indonesia

Minggu, 22 Juni 2014

Pengaruh Asas Aksesibilitas terhadap Keterlibatan Difabel dalam Pemilihan Umum 2014

PENGARUH ASAS AKSESIBILITAS TERHADAP KETERLIBATAN DIFABEL DALAM PEMILIHAN UMUM 2014

Disusun guna memenuhi Tugas Bahasa Indonesia

Dosen Pengampu:
Yayuk Eny Rahayu, M.Hum.






Disusun oleh,
Nama               : Eryan Dwi Susanti
NIM                : 13804241011
Program Studi : Pendidikan Ekonomi




JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014










Pengaruh Asas Aksesibilitas Terhadap Keterlibatan Difabel
Dalam Pemilihan Umum 2014
(Eryan Dwi Susanti/13804241011)

Pendahuluan
Implementasi sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dicerminkan dalam pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum. Pemilihan Umum sebagai ajang untuk menyuarakan aspirasi rakyat dalam menentukan wakil rakyat dan pemimpin rakyat. Melalui Pemilihan Umum ini masyarakat menentukan sendiri siapa yang akan menduduki bangku presiden yang akan menjalankan pemerintahan demi mengabdi kepada masyarakat. Pemilihan Umum melibatkan seluruh komponen masyarakat Indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini, tak terkecuali kaum difabel.
Difabel pada Pemilihan Umum sebelumnya tidak terlalu diperhatikan. Data yang didapat dari survei Kementrian Sosial Republik Indonesia, penyandang cacat (2009) pada 9 provinsi besar di Indonesia (Jambi, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Jawa Barat) menunjukkan angka 299.203 jiwa. Jumlah yang besar ini tidak diberdayakan dalam Pemilihan Umum 2009. (https://www.kemsos.go.id/modules. php?name=News&file =article&sid=1013). Alasan terbesar kaum difabel tidak mengikuti Pemilihan Umum dikarenakan tidak adanya fasilitas pemerintah untuk difabel dalam menggunakan haknya. Latar belakang inilah pemerintah menerapkan asas aksesibilitas dalam Pemilu.
Tambahan asas aksesibilitas memberikan pengaruh terhadap keterlibatan kaum difabel dalam Pemilu Umum 2014. Kaum difabel merespon adanya tambahan asas ini baik respon positif maupun respon negatif. Dengan adanya asas aksesibilitas ini diharapkan Pemilihan Umum dapat terjangkau oleh kaum difabel baik keterjangkauan tempat ataupun teknis pemberian suara. Berdasar pemaparan tersebut, penulis bermaksud untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai pengaruh asas aksesibilitas terhadap keterlibatan difabel dalam Pemilihan Umum 2014. Dalam tulisan ini, penulis akan menjabarkan mengenai keterlibatan kaum difabel dalam Pemilihan Umum 2014, respon kaum difabel mengenai asas aksesibilitas, masalah dan hambatan yang timbul akibat tambahan asas aksesibilitas beserta solusi yang ditawarkan.

Pengertian Asas Aksesibiltas Pemilu dan Kaum Difabel
            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengertian Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Aksesibilitas adalah keadaan atau ketersediaan hubungan dari satu tempat ke tempat lainnya atau kemudahan seseorang atau kendaraan untuk bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman, serta kecepatan yang wajar.
            Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aksesibilitas adalah hal yang dapat dijadikan akses, dimana akses sendiri adalah jalan masuk.
            Pengertian difabel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna/tidak sempurnanya karena kecelakaan atau lainnya yang menyebabkan keterbatasan dirinya secara fisik.
            Sedangkan menurut WHO (World Health Organization) difabel adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik secara psikologis, fisiologis, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. (WHO.int / World Health Organization).


            Yang termasuk dalam kaum difabel dalam hal ini adalah:
1.        Cacat Fisik, yang didefinisikan sebagai penderita yang mengalami anggota fisik yang kurang lengkap seperti amputasi, cacat tulang, cacat sendi otot, lungkai, lengan, dan lumpuh.
2.        Cacat Mata, yang didefinisikan sebagai penderita yang mengalami keterbatasan dalam penglihatan atau kurang waras.
3.        Cacat Rungu Wicara, yang didefinisikan sebagai penderita yang mengalami keterbatasan dalam mendengar atau memahami apa yang dikatakan oleh orang lain dengan jarak lebih dari 1 meter tanpa alat bantu, lainnya tidak dapat berbicara sama sekali atau bicara kurang jelas, dan mengalami hambatan atau kesulitan untuk berkomunikasi dengan orang lain.
4.        Cacat Mental Eks-Psilotik, yang didefinisikan sebagai eks-penderita penyakit gila, kadang-kadang masih memiliki kelainan tingkah laku, sering mengganggu orang lain. Biasanya orang-orang yang menderita cacat jenis ini mengalami kesusahan dalam bersosial dan ada juga yang mengalami kesusahan dalam mengontrol emosi, sehingga biasanya orang-orang yang mengalami cacat jenis ini perlu pengawasan yang lebih dibandingkan dengan orang-orang yang memiliki cacat fisik.

            Pengertian asas aksesibilitas dalam Pemilihan Umum kemudian penulis simpulkan sebagai suatu asas dalam Pemilihan Umum dimana setiap warga negara Indonesia, terutama kaum difabel atau penyandang cacat mendapat kemudahan untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum. Kemudahan yang dimaksud adalah kemudahan dalam menjangkau Tempat Pemungutan Suara, kemudahan dalam teknis pemberian suara, dan kemudahan dalam mendapatkan berbagai informasi mengenai calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden maupun informasi terkait dengan Pemilihan Umum.

Keterlibatan Kaum Difabel dalam Pemilihan Umum 2014
Tambahan asas aksesibilitas tidak hanya sebagai suatu kebijakan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, namun kebijakan ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak agar terlaksana dengan baik. Dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengupayakan langkah-langkah agar kaum difabel dapat memberikan suaranya pada Pemilihan Umum. Langkah KPU tersebut adalah menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi tentang Pemilihan Umum bagi kaum difabel. Sosialisasi tersebut membahas mengenai siapa saja pasangan calon termasuk nama, nomor urut, foto, dan visi misi kandidat. Sedangkan simulasinya KPU memberikan penyuluhan bagaimana tata cara dalam pemberian suara dan pelayanan di TPS.
Langkah nyata yang telah dilakukan untuk menyukseskan asas ini adalah dibentuknya organisasi PPUA Penca atau Panitia Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, dimana organisasi ini telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam hal nota kesepahaman tentang peningkatan partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum. (http://www.iyaa.com /berita/nasional/sorot/3164 138_1154.html). Selain itu, kerja sama KPU dengan PPU Penca adalah mengenai spesifikasi jumlah penyandang cacat yang terdaftar dalam DPT disertai dengan jenis disabilitasnya sehingga KPU dan PPU Penca mampu menyediakan alat bantu penyandang cacat untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. (http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/ KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang -Cacat-di-Pemilu-).
Ketua PPUA Penca, Ariani Soekanwo, menyebutkan bahwa Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU telah memberikan jaminan dan perlindungan bahwa kaum difabel memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak pilih. KPU saat ini sudah menyediakan buku panduan memilih bagi pemilih penyandang cacat, penyediaan tempat yang mudah dilalui penyandang cacat, regulasi, simulasi pemilihan umum bagi penyandang cacat, dan workshop mengenai Pemillu penyandang cacat.
Peraturan KPU Nomor 26/2013 bahwa KPU memberikan akses bagi penyandang tunanetra untuk memilih dimana pemilih tunanetra akan diberikan template untuk dapat menentukan pilihannya sendiri secara mandiri. Kemudian bagi tunadaksa, TPS harus mudah diakses, seperti pintu yang proporsional, meja rendah, adanya pegangan pada jalan menuju bilik suara, dan gedung yang rata (tidak ada anak tangga).
Bentuk perhatian KPU terhadap difabel seperti yang terjadi di Malang, KPUD Malang menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan akses pemilih penyandang cacat. Dan apabila penyandang cacat tidak bisa menghadiri TPS, baik itu karena sakit atau tidak mampu berjalan, maka pihak penyandang cacat dapat mengirim pesan melalui kerabatnya untuk ditujukan kepada pihak KPUD dan pihak KPUD akan mendatangi kediamannya untuk menyediakan fasilitas akses pemilih. (Nefosnews.com/Difabel-Tolak- Pendampingan,-Langgar-Asas-Pemilu).
Sosialisasi yang dilakukan pihak KPU baik pusat maupun daerah ternyata mampu menarik minat kaum difabel untuk serta dalam Pemilihan Umum 2014. Seperti sosialisasi di Jakarta, kaum difabel antusias mengikuti simulasi Pemilihan Umum. Tidak hanya itu, sejumlah daerah pemilih dengan gangguan jiwa/ Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) yang sempat dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasukkan kembali oleh KPU untuk mengikuti Pemilihan Umum 2014. Pemasukan ODDM kedalam DPT ini harus mendapat rekomendasi dari psikiater. Selain itu, TPS untuk ODDM diselenggarakan di Rumah Sakit Jiwa dengan fasilitas dan pantauan KPU. (http://www.pikiran-rakyat.com/node/274512) Temuan ini adalah sejarah sepanjang Pemilihan Umum yang pernah digelar di Indonesia.
Hal yang berbeda dilakukan oleh KPU DKI Jakarta untuk menyukseskan keberlangsungan asas aksesibiltas. KPU DKI Jakarta menggelar kegiatan jalan santai menuju Pemilu jujur dan adil. Kegiatan kali ini dihadiri oleh masyarakat Jakarta tak terkecuali penyandang cacat/difabel. Menurut KPU setempat, kehadiran penyandang cacat dalam kegiatan jalan santai ini menjadikan pemacu semangat bagi KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemliu dengan baik sehingga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang berkualitas. (http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang -Cacat-di-Pemilu-)
Berdasar pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa KPU baik Pusat maupun Daerah benar-benar memperhatikan keterlibatan kaum difabel dalam Pemilihan Umum 2014.  Banyak langkah yang telah KPU lakukan dalam rangka merealisasikan asas aksesibilitas Pemilu 2014. KPU telah bekerja sama dengan PPU Penca mengenai jaminan hak berpolitik bagi kaum difabel yang tertuang dalam nota kesepahaman. Sosialisasi, simulasi, workshop, bahkan jalan santai telah digelar oleh KPU untuk memperkenalkan kepada kaum difabel mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014. Kaum difabel yang dimaksud bukan hanya kaum difabel dengan cacat fisik semata, tetapi juga melibatkan kaum difabel dengan cacat mental ataupun penderita gangguan jiwa. Hal inilah yang menjadi sejarah baru bagi Pemilihan Umum.

Respon Kaum Difabel mengenai Tambahan Asas Aksesibilitas
            Asas aksesibilitas sebagai angin segar bagi kaum difabel. Pasalnya mereka pada Pemilihan Umum 2009 tidak terlalu diperhatikan, kini di Pemilihan Umum 2014 mereka benar-benar mendapat perhatian dari Pemerintah.
            Respon positif disampaikan oleh kelompok tuna-rungu di Surakarta dalam workshop yang digelar KPU mengenai Pemilihan Umum. Dalam workshop yang digelar di Hotel Dana Surakarta tersebut, diselenggarakan  workshop “Kepemiluan Pemilih Cerdas untuk Pemilu Berkualitas” yang dihadiri oleh perwakilan kaum difabel. Dalam workshop tersebut dijelaskan mengenai seluk beluk Pemilu termasuk didalamnya jaminan pemerintah terhadap hak suara kaum difabel. Komentar dari salah satu perwakilan Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna-Rungu (Gerkatin), Makro, menyebutkan bahwa workshop ini membantu kaumnya untuk mengerti informasi Pemilihan Umum 2014. (http://www.solider.or.id /2013/11/21/kebutuhan-aksesibilitas-difabel-rungu-wicara-dalam-pendidikan-politik). Selain itu, komentar juga dilontarkan oleh Didit, difabel daksa Self Help Group (SHG), menyatakan bahwa materi yang disampaikan cukup jelas dan perlakuan KPU sangat menyenangkan dan kedatangannyapun disambut dengan baik oleh pihak KPU. Tidak hanya itu, Didit pun dibantu pihak KPU menyediakan ramp portable dan membantunya mendorong kursi rodanya hingga memasuki ruangan. (http://www.solider.or.id/2013/11/20/komunitas-difabel-diundang-workshop-kepemiluan). Kaum difabel merespon positif dengan adanya pendidikan politik bagi kaum difabel yang diselenggarakan KPU dan berharap Pemilihan Umum 2014 ini memperhatikan keberadaan kaum difabel .
            Lain halnya yang terjadi di Yogyakarta, Badan Pemberdayaan Perempuan (BPPM) Yogyakarta mengadakan pendidikan politik “Pembelajaran bagi Perempuan menuju Preferensi Rasional dalam Memilih pada Pemilu 2014” di Hotel LPP Demangan, Yogayakarta. Kegiatan ini bertujuan agar peserta dalam pelatihan dapat membagikan pengalaman yang dimilikinya kepada komunitas, organisasi, seluruh masyarakat supaya cerdas dalam memilih, menghindari golput, money politic, sehingga tidak salah menentukan pilihan. (http://www.solider.or.id /2013/11/21/perempuan-difabel-belajar-menjadi-pemilih-cerdas). Dalam hal berpolitik, perempuan difabel berhak mendapat perhatian secara utuh dan dipandang sebagai perempuan seutuhnya. Diharapkan dengan adanya keterlibatan perempuan difabel dalam memberikan suaranya mampu membawa iklim perubahan Pemilihan Umum yang lebih humanis dan berdampak positif bagi perempuan difabel untuk kedepannya.
Di sisi lain, respon negatif muncul di kalangan kaum difabel. Dalam sebuah berita online yaitu nefosnews.com dalam judulnya “Difabel Tolak Pendampingan, Langgar Asas Pemilu”, salah satu penyandang cacat yang bernama Makro secara tegas menolak usulan KPU untuk diadakan pendampingan saat pemberian suara. Makro berpendapat bahwa ketika ada pendampingan pemberian suara berarti hal itu sudah tidak bebas lagi dan tentu saja melanggar asas pemilu yaitu Bebas. Bisa saja pendampingan itu justru menjurumuskan suara kepada partai tertentu.
            Asas aksesibilitas bukanlah sebuah perombakan asas pada Pemilihan Umum. Pemilihan Umum secara implisit sudah mengandung jaminan bahwa setiap warga negara berhak untuk memberikan suaranya pada Pemilihan Umum. Hanya saja Pemilihan Umum 2014 kali ini lebih ditekankan secara eksplisit pada asas aksesibilitas. Dalam realisasi asas ini bukan tanpa hambatan, banyak respon positif maupun negatif yang dilontarkan oleh kaum difabel. Sehingga dalam realisasi asas ini, KPU harus mempertimbangkan lebih matang kembali mengenai implementasi asas aksesibilitas. Diharapkan dengan aksesibilitas ini mampu merangkul semua kaum difabel baik difabel dengan cacat fisik maupun cacat mental sekalipun untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum 2014.

Masalah dan Hambatan yang Timbul Akibat Tambahan Asas Aksesibilitas serta Solusi yang Ditawarkan
Tambahan asas aksesibilitas sudah menjadi sangat ideal bagi sistem pemungutan suara yang dilaksanakan oleh pihak KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara). Namun, masalah juga timbul dari pihak penyelenggara Pemilihan Umum. Ketika pertemuan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, pegiat Perludem mengemukakan bahwa ketika memantau Pilkada Jawa Timur ditemukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS masih rendah pengetahuannya mengenai hak kelompok disabilitas.   (https://www.kemsos.go.id/modules.php?name= News&file=article& sid=1013) Solusi yang penulis tawarkan bahwa setelah perekrutan atau pembentukan KPPS dan PPS di setiap TPS dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh KPU Daerah mengenai hal-hal yang menyangkut Pemilihan Umum, baik secara peraturan, asas, calon legislatif/eksekutif, dan teknisnya.
            Hambatan mengenai penyediaan template surat suara bagi penyandang tunanetra hanya terbatas pada surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan untuk surat suara calon DPR dan DPRD tidak dibuatkan template. Alasan KPU menerapkan template hanya untuk surat suara DPD karena terlalu banyaknya calon yang ada pada DPR dan DPRD sehingga tidak mungkin membuat template setiap surat suara DPR dan DPRD tiap dapil (Daerah Piilihan) di setiap kabupaten. (Radar Banyumas 5 April 2014). Solusi mengenai hal tersebut adalah dipersiapkannya template untuk DPD dan DPR Pusat jauh-jauh hari sebelum Pemilihan Umum atau tepatnya setelah ditetapkannya calon DPD dan DPR Pusat. Untuk surat suara DPRD masih mungkin untuk diadakan dengan desentralisasi pembuatan surat suara braile kepada KPU Daerah masing-masing kota/kabupaten, dalam hal ini berarti bahwa pembuatan surat suara braile untuk DPRD dilakukan oleh KPU Daerah beserta Pemerintah Daerah yang bersangkutan sehingga surat suara braile dapat diadakan untuk semua surat suara.
            Masalah yang dihadapi KPU mengenai sosialisasi bagi tunarungu adalah masalah informasi dan komunikasi yaitu terbatasnya petugas TPS yang bisa menggunakan bahasa isyarat untuk mentransfer informasi yang dimenegerti kaum tunarungu. (Radar Banyumas 5 April 2014). Solusi yang ditawarkan adalah diberdayakannya sumber daya manusia yang menguasai bahasa isyarat, misalnya saja mahasiswa Uniersitas Negeri Yogyakarta pada jurusan Pendidikan Luar Biasa. Mahasiswa PLB tentu telah menguasai bagaimana menanggapi kaum difabel dan jumlah mahasiswa PLB juga cukup banyak. Dengan adanya kerja sama ini maka akan menumbuhkan hubungan mutualisme, pihak KPU mendapat tenaga ahli dalam komunikasi dengan tunarungu dan pihak mahasiswa sendiri mendapat pengalaman dan mengasah kemampuannya.

            Masalah juga bersumber dari TPS, seperti halnya yang terjadi di Solo, Jawa Tengah. TPS terdapat trap-trap yang menghalangi penyandang cacat pengguna kursi roda. Ditambah lagi di dalam bilik suara tidak ada alat bantu pemberian suara. (Nefosnews.com/Difabel-Tolak- Pendampingan,-Langgar-Asas-Pemilu). Solusinya adalah dilakukan persiapan dan pengadaan alat bantu jauh-jauh hari sebelum Pemilu tiba. TPS yang didalamnya ada pemilih penyandang cacat pengguna kursi roda, sebaiknya menggunakan TPS yang tidak ada trap-trapnya ataupun anak tangga sehingga mempermudah akses pemilih untuk memberikan suaranya. Pihak Bawaslu ataupun pemantau Pemilu sebaiknya memastikan TPS agar mudah diakses oleh setiap pihak pemilih.

            Asas aksesibilitas sebagai tambahan asas pada Pemilihan Umum  diputuskan KPU untuk menjamin hak setiap warga negaranya termasuk kaum difabel untuk memberikan suaranya pada Pemilihan Umum 2014. Asas ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan kaum difabel. Harapannya dengan adanya asas ini mampu menyadarkan masyarakat bahwa kaum difabel membutuhkan pengakuan atas keberadaan dan pentingnya kaum difabel dalam Pemilihan Umum. Untuk menyukseskan implementasi asas aksesibilitas ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah harus mampu memberikan fasilitas bagi penyelenggara Pemilihan Umum dalam sosialisasi asas aksesibilitas dan pemberian fasilitas bagi kaum difabel dalam memberikan suaranya. Pihak KPU harus mampu memberikan pengertian terhadap kaum difabel mengenai pentingnya keberadaan kaum difabel dalam Pemilihan Umum. Kaum difabel sangat penting untuk terlibat dalam implementasi asas aksesibilitas, ikut serta dalam sosialisasi Pemilihan Umum, dan memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. Masyarakat harus mampu mendukung kebijakan pemerintah mengenai asas aksesibilitas, ikut serta dalam penyelenggaraan sosialisasi Pemilihan Umum untuk difabel, dan mendukung secara penuh aksesibel Pemilihan Umum 2014.

 

Penutup

Asas aksesibilitas sebagai suatu asas dalam Pemilihan Umum yang menjamin setiap warga negara termasuk didalamnya adalah kaum difabel/kaum penyandang cacat baik cacat secara fisik maupun cacat mental untuk dapat berpartisipasi dalam pemberian suara pada Pemilihan Umum 2014. Dalam merealisasikan asas tersebut, KPU telah menempuh berbagai cara memberikan berbagai bentuk perhatian agar kaum difabel untuk memahami hak suaranya dalam Pemilihan Umum 2014. Langkah yang dijalankan misalnya mengadakan sosialisasi, simulasi, workshop, pelatihan, bahkan jalan santai pun KPU lakukan untuk meningkatkan kesadaran berpolitik bagi kaum difabel. Dalam implementasi asas ini KPU menuai banyak respon dari kaum difabel baik itu respon positif maupun respon negatif. Permasalahan juga bermunculan dengan adanya asas aksesibilitas ini, misalnya pengadaan braile hanya ada pada surat suara DPD, pelayanan KPPS yang tidak menyenangkan, TPS yang tidak aksesibel, hingga anggapan bahwa asas aksesibilitas ini melanggar asas rahasia pada Pemilihan Umum.

Saran yang penulis tawarkan kepada KPU bahwa KPU lebih mempertimbangkan lebih lanjut kembali mengenai implementasi asas aksesibilitas agar masyarakat tidak salah persepsi. Saran yang ditujukan bagi kaum difabel adalah berfikir positiflah terhadap setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah.

 

Referensi
Bayu.2014.Difabel Minta Akses TPS yang Mudah.Radar Banyumas 5 April 2014.
Jumlah Penyandang Cacat di Indonesia. 2009. https://www.kemsos.go.id/modules.php? name=News&file =article&sid=1013 (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 10.12 WIB).
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Klasifikasi Penyandang Cacat. 2009. WHO.int / World Health Organization (Diakses pada tanggal 21 Mei 2014 pukul 13.04 WIB).
Pemilih Penyandang Disabilitas. 2014. http://www.jambiekspres.co.id/berita-7355-600-pemilih-penyandang-disabilitas.html (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 13.54 WIB).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wijaya, Taufik.2014.Berharap Pemilu Ramah Kepada Kelompok Difabel. http://www.iyaa.com/berita/nasional/sorot/3164 138_1154.html (Diakses pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 13.56 WIB)
2013. Komunitas Difabel Diundang Workshop Kepemiluan. http://www.solider.or.id/2013/11/20/komunitas-difabel-diundang-workshop-kepemiluan (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.12 WIB)
2013. KPU Janji Fasilitasi Penyandang Cacat di Pemilu http://www.jpnn.com/read/2013/04/07/166292/KPU-Janji-Fasilitasi-Penyandang-Cacat-di-Pemilu- (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.14 WIB)
2013. Perempuan Difabel Belajar Menjadi Pemilih Cerdas. http://www.solider.or.id/2013/11/21/perempuan-difabel-belajar-menjadi-pemilih-cerdas (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 11.34 WIB)
2014.Fasilitasi Orang dengan Disabilitas Mental pada Pemilu 2014.http://www.pikiran-rakyat.com/node/274512 (Diakses pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 14.08 WIB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar