Pendidikan untuk Indonesia Emas

Pendidikan untuk Indonesia Emas
Berjuang demi Pendidikan Indonesia

Minggu, 22 Juni 2014

Pengaruh Kebijakan ESDM terhadap Perekonomian Indonesia

Pengaruh Kebijakan ESDM Terhadap Perekonomian Indonesia
Dalam pembahasan kebijakan yang dikeluarkan kementrian ESDM ini sangat berkaitan dengan perkembangan perekonomian Indonesia dimana setiap keputusan akan berdampak dalam kurun waktu yang cukup lama. Maka dari itu sangat penting menilai keadaan barang dimasa yang akan datang serta melihat setiap aspek kondisi yang memungkinkan.
Dalam pembahasan ini kami hanya akan membahas beberapa kebijakan saja dari kementrian ESDM :
1.      Ekspor sumber daya mineral yang belum diproses  akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral logam, mineral non- logam, dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan.
2.      Harga patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram
3.      Penetapan daerah penghasilan dan dasar penghitungan bagian daerah penghasilan sumberdaya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan umum (pertambangan mineral dan batu bara)

Pembahasan :
1.      Ekspor sumber daya mineral yang belum diproses  akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral logam, mineral non- logam, dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM seperti tercangkup di Undang - Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pelaksanaan Nomor. 7/2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seakan memberi harap tentang pengolahan SDA agar lebih mandiri, kebijakan ini mendorong agar setiap perusahan atau industri yang berkaitan dengan bahan seperti mineral logam, mineral non-logam dan batuan akan disertakan persyaratan yang salah satunya ialah tidak bolehnya ekspor dilakukan jika bahan SDA itu belum dikelola oleh perusahaan industri, jelas ini memaksa setiap perusahaan agar siap mengelola bahannya agar nilai jualnya lebih dibandingkan sebelumnya.
            Larangan ekspor mineral - mineral yang belum diolah berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2012 secara efektif memaksa perusahaan pertambangan untuk mempertimbangkan investasi tambahan untuk peleburan dan fasilitas penyulingan . Pertanyaan pertama mengenai dampak dari larangan ekspor ini adalah, apakah investasi - investasi tersebut layak secara komersial?  
Sulit untuk membuat suatu kasus bisnis untuk investasi di peleburan. Analisa kami tentang kelayakan finansial hilirisasi produk mineral di Indonesia menemukan bahwa investasi di peleburan dan fasilitas penyulingan, di dalam kondisi pasar saat ini yang berlanjut setidaknya hingga tahun 2020,  mempunyai prospek komersial yang kurang baik. Namun demikian, ada perbedaan hasil analisis di antara mineral - mineral yang diuji. 
Berinvestasi di pengolahan bijih nikel adalah layak dan menjanjikan, namun, investasi greenfield pada peleburan sendiri,, tanpa adanya tambang sendiri, terlihat tidak terlalu menguntungkan. Lagi pula, investasi pengolahan hilir mineral ini terlihat jauh lebih buruk saat mempertimbangkan  investasi infrastruktur pendamping seperti pembangkit tenaga listrik, pelabuhan, jalan, dan lain sebagainya 
Apabila ada kapasitas pengolahan baru tiga tahun setelah larangan, saat banyak kapasitas pengolahan yang akan diwujudkan dalam pengolahan nikel dan bauksit, kerugian kesejahteraan bersih menurun menjadi $5,2 miliar per tahun, namun deadweight loss terhadap ekonomi dikarenakan kebijakan larangan itu berlanjut hingga ke level $1,5 miliar per tahun. Total pendapatan ekspor menurun hingga $4,9 miliar per tahun. 
Apabila seluruh Investasi Pengolahan Baru Peraturan ESDM Beroperasi di tahun 2020. Saat seluruh perencanaan kapasitas pengolahan Peraturan Menteri ESDM diasumsikan beroperasi di tahun 2020, setiap tahunnya pengaruh kesejahteraan dari larangan akhirnya menjadi positif namun terjadi setelah kehilangan puluhan miliar dolar. Namun total perolehan kesejahteraan sedang, hanya $832 juta per tahun, dengan syarat seluruh kapasitas pengolahan baru terwujud. Total pendapatan ekspor meningkat hingga $1,3 miliar.
            Semua pembahasan diatas ini sebagai gambaran jika kita menahan ekspor namun ada juga yang harus diketahui bahwasanya larangan ekspor ini akan menurunkan harga domestic dan mempengaruhi perekonmian, kebijakan ini akan membuat pendapatan Negara akan berkurang karena barang dijual dengan murah namun perlu dicatat bahwasanya itu yang menikmati ialah warga Negara Indonesia sendiri, jadi sekarang permasalahannya harus ada juga kriteria pembeli yang asli penduduk negeri jangan sampai harga disamakan.
            Larangan ekspor juga akan mengurangi pendapatan pajak. Estimasi kerugian royalti hanya merupakan bagian kecil dari kerugian pendapatan pemerintah yang akan terjadi (1) karena pajak pendapatan perusahaan atas penerimaan perusahaan dari mineral dan pengolahan, dan (2) karena akan ada pengaruh pajak tak langsung: perusahaan lain di industri ini akan terpengaruh oleh penurunan ekspor pertambangan dan peningkatan dalam kapasitas pengolahan.
            Larang ekspor ini sangatlah masuk akal karena pergerakan alami suatu negara yang  mengkspor bahan mentah menuju mengembangkan industri hilir untuk memproses bahan mentah tersebut, sehingga kebijakan - kebijakan untuk  mendorong industri pengolahan hilir dinilai dapat meningkatkan kinerja perdagangan dan mempercepat transformasi ekonomi secara struktural, dimana ini sangat sejalan dengan program pemberantasan kemiskinan yang akan lebih cepat dengan cara struktural dibandingkan dengan individual.
            Dengan peningkatan perdagangan, kemungkinan keterkaitan domestik tidak secara otomatis mengantarkan kemajuan untuk mengembangkan produksi berbasiskan sumber daya alam. Karena banyaknya indutri luar negeri juga yang banyak menjual barang tanpa diolah yang mengakibatkan kemungkinan industri kita akan membeli namun dilihat dengan kemampuan SDM serta teknologi yang dimiliki industri kita ini menandakan tidak akan membuat barang ini semakin berharga.
            Maka dari itu kebijakan yang dilakukan oleh kementrian ESDM ini sangatlah masuk akal namun hanya perlu dicatat perlunya pengembangan teknologi dan SDM dengan memperbanyak pelatihan dan riset serta beasiswa untuk pendidikan dibidang industri agar orang Indonesia mampu mengubah SDA menjadi lebih berharga yang nantinya akan membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.
Catatan : Hindari kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berlaku ke semua sektor yang memaksa investasi pada hilir untuk semua sumber daya mineral tanpa mempertimbangkan apakah pengolahan hilir bernilai ekonomi atau tidak.
Menurut Eryan
Sangat setuju dengan kebijakan menteri ESDM. Pasalnya kalau perubahan tidak segera dilakukan, kemudian kapan lagi kita dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi yang mencekik bangsa, sampai kapan ita selalu tergantung pada negara penguasa perekonomian. Berangkat dari negara pemasok bahan baku menuju bangsa produktif dengan indutri hilirnya. Jika dihitung, ketika negara kita mengekspor sumber daya alam secara mentah tanpa pengolahan tentu harga jual rendah. Kemudian kegiatan negara kita selalu saja impor barang jadi dan tidak jarang barang jadi itu sebetulnya berbahan dasar alam yang kita ekspor dan harga yang dipatok melambung sangat tinggi. Secara tidak langsung kita justru merugikan diri sendiri.
Berbeda ketika negara kita mampu mengolah kekayaannya sendiri. Kita dapat melakukan yang namanya kedaulatan energi, dimana kita memenuhi kebutuhan energi kita dengan usaha kita sendiri, dengan alam kita sendiri, dengan manajemen pengolahan sendiri. Keuntungannya toh pada akhirnya kembali ke negara kita. Kita bisa mengurangi jumlah pengangguran dengan adanya pengolahan SDA sendiri.
            Sisi gelapnya, pengolahan SDA sendiri kurang optimal, karena menilik teknologi negara kita rendah dan tenaga ahli yang kurang terampil. Penerimaan pajak ekspor juga berkurang berdampak pada penurunan pendapatan negara. Estimasi buruknya hasil olah SDA kita akan kalah kualitasnya dari negara maju lainnya.
            Sisi gelap tersebut bukanlah secara mutlak menjadikan kerugian bagi negara kita. Pengolahan yang kurang optimal karena teknologi dan tenaga kerjanya memang menjadi persoalan dominan. Namun tentu negara kita memiliki orang yang expert dalam pengolahan SDA, termasuk didalamnya adalah manajer pribumi yang mempunyai skill internasional. Pertanyaannya sudikah orang tersebut bekerja di perusahan milik negara dengan gaji yang lebih rendah dari perusahaan asing? Mengenai hasil yang kurang berkualitas, tidak menjadi masalah, namanya juga masih dalam keadaan transisi, toh juga untuk konsumsi sendiri, diekspor juga hanya sebagian saja. Penerimaan pajak berkurang berdampak pada penurunan pendapatan nasional, kenapa tidak? Tidak ada yang mubazir untuk rakyat. Segala sesuatu diupayakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti yang tercantum dalam UUD RI 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa air, bumi, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Apakah mineral bukan termasuk didalamnya? Bagaimana bisa pelaksanaan pasal ini kalau kebijakan ESDM ini dinilai buruk? Hanya saja pemerintah perlu menetapkan floor price agar tidak terjadi konsumsi energi besar-besaran. Dan dengan adanya floor price ini negara akan tetap mendapatkan pendapatan atas pengolahan SDA sendiri.
Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri ESDM Jero Wacik tanggal 27 November 2013, menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3876 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dengan adanya keberhasilan program konversi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan LPG tabung 3 kg, menyebabkan volume penggunaan LPG tabung 3 kg melampaui volume kebutuhan tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2047 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013, sehingga ketentuan dalam kepmen tersebut perlu disesuaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan bahwa harga patokan LPG LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg (HOP-LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

Harga patokan LPG tahung 3 kg tersebut ditetapkan dengan formula: HIP-LPG 3 Kg +US$ 68,64 per metrik ton + 1,88% HIP-LPG 3 Kg + Rp 1.750 per kg.

Harga patokan tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan harga untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kgdan diberlakukan untuk volume kebutuhan tahun anggaran 2013 sebanyak 4.394.000 metrik ton.

            Berbicara mengenai harga LPG, ada perbedaan mengenai pihak yang menentukan harga. Harga untuk LPG 3 Kg ditetapkan oleh menteri ESDM sedangkan harga untuk LPG 12 Kg ditentukan oleh pihak korporat. Peningkatan harga LPG 3 Kg ini ditujukan untuk mengatasi meledaknya kebutuhan masyarakat akan LPG. Permintaan yang meledak ini harus diatasi dengan kenaikan harga. Seperti yang terungkap dalam hukum permintaan dimana ketika harga suatu barang naik maka jumlah yang akan turun. Ini bukan berarti pemerintah menurunkan permintaan barang oleh masyarakat, namun lebih tepatnya adalah mengendalikan permintaan masyarakat akan LPG 3 Kg. Kemudian mengenai LPG 12 Kg, Pertamina meminta izin untuk menaikkan harga LPG kepada kementrian ESDM karena tabung LPG 12 Kg sudah tidak ekonomis lagi dan jika harga tidak dinaikkan maka Pertamina akan menanggung kerugian yang cukup besar.

Penggunaan LPG ini juga dibatasi menurut kalangan. LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, UMK, dan tidak boleh digunakan untuk restoran, hotel, mall, dan industri besar, karena LPG 3 Kg ini mengandung subsidi dari pemerintah. Penggolongan ini ditujukan agar tercapainya asas berkeadilan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar