Pengaruh Kebijakan ESDM
Terhadap Perekonomian Indonesia
Dalam pembahasan kebijakan yang dikeluarkan
kementrian ESDM ini sangat berkaitan dengan perkembangan perekonomian Indonesia
dimana setiap keputusan akan berdampak dalam kurun waktu yang cukup lama. Maka
dari itu sangat penting menilai keadaan barang dimasa yang akan datang serta
melihat setiap aspek kondisi yang memungkinkan.
Dalam
pembahasan ini kami hanya akan membahas beberapa kebijakan saja dari kementrian
ESDM :
1. Ekspor sumber daya
mineral yang belum diproses akan
dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral
logam, mineral non- logam, dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum
untuk masing - masing jenis mineral dan batuan.
2. Harga
patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram
3. Penetapan
daerah penghasilan dan dasar penghitungan bagian daerah penghasilan sumberdaya
alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan
pertambangan umum (pertambangan mineral dan batu bara)
Pembahasan :
1. Ekspor sumber daya
mineral yang belum diproses akan
dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral
logam, mineral non- logam, dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum
untuk masing - masing jenis mineral dan batuan.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM
seperti tercangkup di
Undang - Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan
Peraturan Pelaksanaan Nomor. 7/2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM). Seakan memberi harap tentang pengolahan SDA agar
lebih mandiri, kebijakan ini mendorong agar setiap perusahan atau industri yang berkaitan dengan
bahan seperti mineral logam, mineral non-logam dan batuan akan disertakan
persyaratan yang salah satunya ialah tidak bolehnya ekspor dilakukan jika bahan
SDA itu belum dikelola oleh perusahaan industri, jelas ini memaksa setiap perusahaan
agar siap mengelola bahannya
agar nilai jualnya lebih dibandingkan sebelumnya.
Larangan ekspor mineral - mineral
yang belum diolah berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No.7/2012 secara efektif memaksa perusahaan pertambangan untuk mempertimbangkan
investasi tambahan untuk peleburan dan fasilitas penyulingan . Pertanyaan
pertama mengenai dampak dari larangan ekspor ini adalah, apakah investasi -
investasi tersebut layak secara komersial?
Sulit untuk membuat suatu kasus bisnis untuk
investasi di peleburan. Analisa kami tentang kelayakan finansial hilirisasi
produk mineral di Indonesia menemukan bahwa investasi di peleburan dan
fasilitas penyulingan, di dalam kondisi pasar saat ini yang berlanjut
setidaknya hingga tahun 2020, mempunyai
prospek komersial yang kurang baik. Namun demikian, ada perbedaan hasil
analisis di antara mineral - mineral yang diuji.
Berinvestasi di pengolahan bijih nikel adalah layak
dan menjanjikan, namun, investasi greenfield pada peleburan sendiri,, tanpa
adanya tambang sendiri, terlihat tidak terlalu menguntungkan. Lagi pula, investasi
pengolahan hilir mineral ini terlihat jauh lebih buruk saat
mempertimbangkan investasi infrastruktur
pendamping seperti pembangkit tenaga listrik, pelabuhan, jalan, dan lain
sebagainya
Apabila ada kapasitas pengolahan baru tiga tahun setelah
larangan, saat banyak kapasitas pengolahan yang akan diwujudkan dalam
pengolahan nikel dan bauksit, kerugian kesejahteraan bersih menurun menjadi
$5,2 miliar per tahun, namun deadweight loss terhadap ekonomi dikarenakan
kebijakan larangan itu berlanjut hingga ke level $1,5 miliar per tahun. Total
pendapatan ekspor menurun hingga $4,9 miliar per tahun.
Apabila seluruh Investasi Pengolahan Baru Peraturan
ESDM Beroperasi di tahun 2020. Saat
seluruh perencanaan kapasitas pengolahan Peraturan Menteri ESDM diasumsikan
beroperasi di tahun 2020, setiap tahunnya pengaruh kesejahteraan dari larangan
akhirnya menjadi positif namun terjadi setelah kehilangan puluhan miliar dolar.
Namun total perolehan kesejahteraan sedang, hanya $832 juta per tahun, dengan
syarat seluruh kapasitas pengolahan baru terwujud. Total pendapatan ekspor meningkat
hingga $1,3 miliar.
Semua pembahasan diatas ini sebagai
gambaran jika kita menahan
ekspor namun ada juga yang harus diketahui bahwasanya larangan ekspor ini akan
menurunkan harga domestic dan mempengaruhi perekonmian, kebijakan ini akan
membuat pendapatan Negara akan berkurang karena barang dijual dengan murah
namun perlu dicatat bahwasanya itu yang menikmati ialah warga Negara Indonesia
sendiri, jadi sekarang permasalahannya harus ada juga kriteria pembeli yang
asli penduduk negeri jangan sampai harga disamakan.
Larangan ekspor juga akan mengurangi pendapatan pajak. Estimasi kerugian
royalti hanya merupakan bagian kecil dari kerugian pendapatan pemerintah yang
akan terjadi (1) karena pajak pendapatan perusahaan atas penerimaan perusahaan
dari mineral dan pengolahan, dan (2) karena akan ada pengaruh pajak tak
langsung: perusahaan lain di industri ini akan terpengaruh oleh penurunan
ekspor pertambangan dan peningkatan dalam kapasitas pengolahan.
Larang ekspor ini sangatlah masuk
akal karena pergerakan alami suatu negara yang
mengkspor bahan mentah menuju mengembangkan industri hilir untuk
memproses bahan mentah tersebut, sehingga kebijakan - kebijakan untuk mendorong industri pengolahan hilir dinilai
dapat meningkatkan kinerja perdagangan dan mempercepat transformasi ekonomi
secara struktural,
dimana ini sangat sejalan dengan program pemberantasan kemiskinan yang akan lebih
cepat dengan cara struktural
dibandingkan dengan individual.
Dengan peningkatan perdagangan,
kemungkinan keterkaitan domestik tidak secara otomatis mengantarkan kemajuan
untuk mengembangkan produksi berbasiskan
sumber daya alam. Karena banyaknya indutri luar negeri juga yang banyak menjual
barang tanpa diolah yang mengakibatkan kemungkinan
industri kita akan membeli
namun dilihat dengan kemampuan SDM serta teknologi yang dimiliki industri kita ini menandakan
tidak akan membuat barang ini semakin berharga.
Maka dari itu kebijakan yang
dilakukan oleh kementrian ESDM ini sangatlah masuk akal namun hanya perlu
dicatat perlunya pengembangan teknologi dan SDM dengan memperbanyak pelatihan dan riset
serta beasiswa untuk pendidikan dibidang industri agar orang Indonesia mampu mengubah SDA
menjadi lebih berharga yang nantinya akan membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.
Catatan
: Hindari kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berlaku ke semua sektor yang
memaksa investasi pada hilir untuk semua sumber daya mineral tanpa
mempertimbangkan apakah pengolahan hilir bernilai ekonomi atau tidak.
Menurut Eryan
Sangat setuju dengan kebijakan menteri ESDM. Pasalnya
kalau perubahan tidak segera dilakukan, kemudian kapan lagi kita dapat bangkit
dari keterpurukan ekonomi yang mencekik bangsa, sampai kapan ita selalu
tergantung pada negara penguasa perekonomian. Berangkat dari negara pemasok
bahan baku menuju bangsa produktif dengan indutri hilirnya. Jika dihitung,
ketika negara kita mengekspor sumber daya alam secara mentah tanpa pengolahan
tentu harga jual rendah. Kemudian kegiatan negara kita selalu saja impor barang
jadi dan tidak jarang barang jadi itu sebetulnya berbahan dasar alam yang kita
ekspor dan harga yang dipatok melambung sangat tinggi. Secara tidak langsung
kita justru merugikan diri sendiri.
Berbeda ketika negara kita mampu mengolah kekayaannya
sendiri. Kita dapat melakukan yang namanya kedaulatan energi, dimana kita
memenuhi kebutuhan energi kita dengan usaha kita sendiri, dengan alam kita
sendiri, dengan manajemen pengolahan sendiri. Keuntungannya toh pada akhirnya
kembali ke negara kita. Kita bisa mengurangi jumlah pengangguran dengan adanya
pengolahan SDA sendiri.
Sisi
gelapnya, pengolahan SDA sendiri kurang optimal, karena menilik teknologi
negara kita rendah dan tenaga ahli yang kurang terampil. Penerimaan pajak
ekspor juga berkurang berdampak pada penurunan pendapatan negara. Estimasi
buruknya hasil olah SDA kita akan kalah kualitasnya dari negara maju lainnya.
Sisi
gelap tersebut bukanlah secara mutlak menjadikan kerugian bagi negara kita.
Pengolahan yang kurang optimal karena teknologi dan tenaga kerjanya memang
menjadi persoalan dominan. Namun tentu negara kita memiliki orang yang expert dalam pengolahan SDA, termasuk
didalamnya adalah manajer pribumi yang mempunyai skill internasional. Pertanyaannya sudikah orang tersebut bekerja
di perusahan milik negara dengan gaji yang lebih rendah dari perusahaan asing?
Mengenai hasil yang kurang berkualitas, tidak menjadi masalah, namanya juga
masih dalam keadaan transisi, toh juga untuk konsumsi sendiri, diekspor juga
hanya sebagian saja. Penerimaan pajak berkurang berdampak pada penurunan
pendapatan nasional, kenapa tidak? Tidak ada yang mubazir untuk rakyat. Segala
sesuatu diupayakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti yang tercantum dalam UUD
RI 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa air, bumi, dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya adalah milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan
rakyat. Apakah mineral bukan termasuk didalamnya? Bagaimana bisa pelaksanaan
pasal ini kalau kebijakan ESDM ini dinilai buruk? Hanya saja pemerintah perlu
menetapkan floor price agar tidak
terjadi konsumsi energi besar-besaran. Dan dengan adanya floor price ini negara akan tetap mendapatkan pendapatan atas
pengolahan SDA sendiri.
Jakarta,
Tambangnews.com.- Menteri ESDM Jero Wacik tanggal 27
November 2013, menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3876 K/12/MEM/2013
tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran
2013.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dengan adanya keberhasilan program konversi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan LPG tabung 3 kg, menyebabkan volume penggunaan LPG tabung 3 kg melampaui volume kebutuhan tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2047 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013, sehingga ketentuan dalam kepmen tersebut perlu disesuaikan.
Dalam aturan ini ditetapkan bahwa harga patokan LPG LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg (HOP-LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.
Harga patokan LPG tahung 3 kg tersebut ditetapkan dengan formula: HIP-LPG 3 Kg +US$ 68,64 per metrik ton + 1,88% HIP-LPG 3 Kg + Rp 1.750 per kg.
Harga patokan tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan harga untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kgdan diberlakukan untuk volume kebutuhan tahun anggaran 2013 sebanyak 4.394.000 metrik ton.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dengan adanya keberhasilan program konversi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan LPG tabung 3 kg, menyebabkan volume penggunaan LPG tabung 3 kg melampaui volume kebutuhan tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2047 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013, sehingga ketentuan dalam kepmen tersebut perlu disesuaikan.
Dalam aturan ini ditetapkan bahwa harga patokan LPG LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg (HOP-LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.
Harga patokan LPG tahung 3 kg tersebut ditetapkan dengan formula: HIP-LPG 3 Kg +US$ 68,64 per metrik ton + 1,88% HIP-LPG 3 Kg + Rp 1.750 per kg.
Harga patokan tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan harga untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kgdan diberlakukan untuk volume kebutuhan tahun anggaran 2013 sebanyak 4.394.000 metrik ton.
Berbicara
mengenai harga LPG, ada perbedaan mengenai pihak yang menentukan harga. Harga
untuk LPG 3 Kg ditetapkan oleh menteri ESDM sedangkan harga untuk LPG 12 Kg
ditentukan oleh pihak korporat. Peningkatan harga LPG 3 Kg ini ditujukan untuk
mengatasi meledaknya kebutuhan masyarakat akan LPG. Permintaan yang meledak ini
harus diatasi dengan kenaikan harga. Seperti yang terungkap dalam hukum
permintaan dimana ketika harga suatu barang naik maka jumlah yang akan turun.
Ini bukan berarti pemerintah menurunkan permintaan barang oleh masyarakat,
namun lebih tepatnya adalah mengendalikan permintaan masyarakat akan LPG 3 Kg.
Kemudian mengenai LPG 12 Kg, Pertamina meminta izin untuk menaikkan harga LPG
kepada kementrian ESDM karena tabung LPG 12 Kg sudah tidak ekonomis lagi dan
jika harga tidak dinaikkan maka Pertamina akan menanggung kerugian yang cukup
besar.
Penggunaan LPG ini juga dibatasi menurut kalangan. LPG 3
Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, UMK, dan tidak boleh digunakan untuk
restoran, hotel, mall, dan industri besar, karena LPG 3 Kg ini mengandung
subsidi dari pemerintah. Penggolongan ini ditujukan agar tercapainya asas
berkeadilan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar