Pendidikan untuk Indonesia Emas

Pendidikan untuk Indonesia Emas
Berjuang demi Pendidikan Indonesia

Selasa, 01 April 2014

Kompleksitas Konflik Pilkada Maluku



Kompleksitas Konflik Pilkada Maluku
(Eryan Dwi Susanti / FE UNY)

            Fenomena sosial adalah segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan sosial. Fenomena sosial sangat beragam bentuknya salah satunya adalah konflik. Berbicara mengenai teori konflik,  Dahrendorf dan para teoretisi mengemukakan bahwa setiap masyarakat tunduk pada proses-proses perubahan, pertentangan dan konflik pada setiap sistem sosial, dan begitu banyak elemen masyarakat berperan dalam lahirnya disintegrasi dan perubahan. Konflik sosial adalah pertentangan sosial yang bertujuan untuk menguasai atau menghancurkan pihak lain. Konflik dapat berdampak positif maupun negatif. Belajar dari konflik diharapkan manusia semakin bijaksana dengan melihat banyaknya dampak negatif dalam berkonflik. Namun demikian bukan berarti manusia terus menghindari konflik. Kodrat manusia yang berbeda-beda tersebut mendorong munculnya kodrat bahwa potensi konflik ada di manapun dan kapanpun.
            Konflik kali ini akan membahas bagaimana kompleksnya konflik yang terjadi pada Pilkada Gubernur Maluku Selatan. Konflik ini terjadi pasca Pilkada Gubernur Maluku Selatan. Pilkada yang telah diselenggarakan menghasilkan putusan yang tidak memuaskan beberapa pihak sehingga ada pihak pasangan calon gubernur yang menginginkan untuk diadakan pilkada ulang. Sebelumnya konflik ini telah dibahas pada lingkup wilayah Maluku Selatan namun tidak tercapai konsensus karena antar pasangan beradu dalam perdebatan yang tak kunjung menemukan titik terang. Kemudian masalah ini dibawa kedalam ranah hukum sampai pada Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tertinggi. Namun apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi? Justru menimbulkan kerusuhan yang semakin menjadi-jadi.
Kamis, 14 November 2013, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan pihak berpekerkara atau pemohon dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu Umum) Maluku tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah pasangan nomor urut satu (Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa), pasangan nomor urut dua (Jacobus-F.Puttilehalat), pasangan nomer urut tiga (William B. Noya-Adam Lattuconsima), dan pasangan dengan nomor urut empat (Herman Adrian Koedoehoen-Daud Sangaji).
Semula persidangan berjalan lancar dan semestinya. Putusan pertama telah diambil, bahwa Mahmakah Konstitusi menolak permohonan pasangan nomor urut empat (Herman Adrian Koedoehoen-Daud Sangaji). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilgub Provinsi Maluku. Mahkamah Konstitusi menolak tuduhan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur. Herman-Daud menduga adanya manipulasi DPT yang dilakukan oleh KPUD Provinsi Maluku selaku termohon. Hal tersebut dinilai berpengaruh signifikan terhadap hasil perhitungan suara. Mengenai permasalahan DPT, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa termohon telah melakukan manipulasi DPT. Tuduhan Herman-Daud terkait adanya mobilisasi pemilih dari luar yang berpengaruh terhadap hasil suara juga tidak terbukti. Adanya putusan ini menyebabkan massa mulai emosi dan berteriak-teriak mencaci maki hakim putusan sidang.
Beranjak ke perkara kedua, massa diluar persidangan mulai tidak terkendali. Mereka merusak LCD yang digunakan untuk melihat putusan dan mereka mendesak masuk ke ruang sidang. Karena satpam di Mahmakah Konstitusi itu tidak mampu menahan desakan massa akhirnya massa mulai mengobrak-abrik segala fasilitas yang berada di ruang sidang Mahmakah Konstitusi. Mereka memecah kaca, menghancurkan mic, menendang podium, menjungkirbalikkan kursi, dan mengejar hakim disertai dengan teriakan-teriakan yang mencaci putusan Mahkamah Konstitusi. Melihat kejadian ini, maka ketua sidang terpaksa menutup sidang putusan yang sudah dibacakan.
Kemudian apa yang terjadi pada Kantor KPU Maluku yang bertempat di Ambon, Maluku pasca kerusuhan di Mahkamah Konstitusi? Koalisi Rakyat Maluku Pro Demokrasi (KOMANDO), mengirim keranda jenazah ke Kantor KPU Maluku berlatar keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan pilkada gubernur/wakil gubernur setempat.
Koordinator lapangan KOMANDO, Ridwan Sangadji, mengatakan, keranda jenazah dihadiahkan kepada KPU Maluku sebaga kematian penegakan hukum terkait hal tu telah mati alias wafat. Begitu pun demokrasi berkaitan proses Pilkada Maluku periode 2013-2018 penuh berbagai penyimpangan, pelanggaran maupun kecurangan, yang ternyata tidak menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan PHPU.Apalagi, KPU Maluku yang diketuai Idrus Tatuhey ternyata tidak bisa menempatkan diri sebagai penyelenggara yang independen.Tahuhey dituduh KOMANDO memihak terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur tertentu. 
Menanggapi permasalahan di atas, penulis sangat menyayangkan tindakan massa yang brutal dalam pengadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan tertinggi dan terakhir dalam pemutusan masalah di negara ini seharusnya dihormati dan dihargai. Pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi) bukanlah tempat yang tepat untuk adu jotos ataupun tempat brutal. Tidak puas terhadap hasil putusan pengadilan memang sewajarnya ada dan terjadi. Boleh massa merasa tidak puas atas keputusan sidang ataupun mearah-marah dan melampiaskan kemarahan, namun bukan berarti hal ittu dilakukan di dalam Kantor Lembaga Pengadilan, apalagi kasus ini terjadi di Kantor Mahkamah Konstitusi yang keberadaannya sangat vital bagi bangsa dan negara Indonesia  sekaligus bernotabene pengadilan tertinggi dan terakhir. Ini berarti massa meremehkan dan tidak menghormati tempat yang sakral tersebut.
Percuma apabila massa sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi tetapi putusan yang telah ditetapkan tidak diterima dengan lapang dada. Apalagi jika dikaitkan dengan citra Mahkamah Konstitusi yang menurun drastis akibat ulah Akil Mochtar. Pengalaman pahit ini jangan sampai disangkutpautkan dengan kinerja Mahkamah Konstitusi saat ini. Bukan berarti bahwa tercorengnya Mahkamah Konstitusi mengindikasikan semua hakim di Mahkamah Konstitusi memiliki kinerja yang buruk. Mahkamah Konstitusi memutuskan suatu permasalahan berdasarkan laporan pemohon dan termohon. Apabila telah terbukti kebenarannya maka Mahkamah Konstitusi bisa menetapkan siapa yang bersalah dan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil putusan yang tepat. Jadi dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bukan membuat putusan sendiri melainkan berdasarkan laporan dari pihak-pihak terkait. Tidak akan tercapainya suatu konsensus apabila setiap pihak mengutamakan keegoisannya, tidak mau menerima pendapat orang lain, dan tidak menghargai suatu putusan yang telah ditetapkan.
Masyarakat perlu ditanamkan rasa untuk berbesar hati menerima kekalahan. Masyarakat harus mampu mengendalikan emosi ketika perbedaan dan rasa ketidakpuasan itu muncul sehingga yang terjadi adalah konflik positif bukan konflik yang merugikan. Peran KPUD dalam kasus ini sangat dibutuhkan tidak hanya sekedar menyelenggarakan dan mengawasi pemilu tetapi KPUD juga harus turun tangan dalam mengatasi konflik yang disebabkan adanya pemilu. KPUD harus berani dan tegas dalam setiap pengambilan keputusan. KPUD ini memiliki otoritas dalam penyelenggaraan pemilu dan menentukan putusan yang tepat berdasarkan sistem yang berlaku (dalam hal ini suara terbanyak). Seharusnya dalam penyelenggaraan pemilu harus ada transparansi antara KPUD selaku penyelenggara pemilu dan rakyat selaku pemilik hak suara. Rakyat diperbolehkan untuk memantau dan mengetahui perkembangan pemilu termasuk DPT yang ditetapkan.
Konflik yang beruntun ini tidak terlepas dari beberapa oknum sebagai provokator. Inilah pihak-pihak yang berbahaya, yang menimbulkan ketegangan dalam konflik. Dan biasanya oknum ini berasal dari pihak intern partai politik. Sehingga dalam hal ini dibutuhkan peran politik terutama partai politik untuk memberikan kesadaran dan pengetahuan perpolitikan yang bersih. Partai politik menjadi mediatorn dalam penanaman mental perpolitikan yang bersih. Seharusnya partai politik harus melandaskan setiap kegiatannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
Tidak hanya oknum intern dalam partai politik yang harus ditanamkan rasa kesadaran berpolitik yang bersih, namun seluruh masyarakat harus mengerti dan faham bagaimana berpolitik yang bersih. Masyarakat harus bisa  menerima kekalahan, harus bisa mengendalikan emosi, dan menghargai keputusan yang ditetapkan apalagi hal itu sudah sampai pada Mahkamah Konstitusi. Begitu juga dalam Mahkamah Konstitusi, harus mampu menerapkan perkara secara tepat dan tegas. Ketertiban dan keamanan dalam Mahkamah Konstitusi harus senantiasa ditingkatkan. Tidak semua pihak diperbolehkan untuk mengikuti sidang, harus ada keterangan maksud dan tujuan seseorang datang ke Mahkamah Konstitusi. Harus ada pengamanan yang lebih ketat.
Kesimpulannya, untuk mengatasi konflik yang kompleks dari Pilkada Gubernur Maluku Selatan adalah keterpaduan berbagai pihak, harus ada kompromi dan integrasi. Bagaimanapun juga dibutuhkan aparat kepolisian untuk mengusut dan menyelidki lebih lajut permasalahan ini. untuk ke depannya, dalam menyelenggarakan pemilu harus sinergi antara pemerintah, KPU, partai politik, masyarakat, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sumber:
1.      Supardi.2011. Dasar-dasar Ilmu Sosial.Yogyakarta: Ombak
2.      Nurhadi.2011.Teori Sosiologi.Yogyakarta: Kreasi Wacana terjemahan dari Ritzer, George dan Douglas J. Goodman.2004.Sociological Theory.New York: McGraw-Hill
3.      Islahudin. Sekjen MK Temukan Banyak Kejanggalan Sebelum Kerusuhan Pecah http://www.merdeka.com/
4.      Setiawan, Aries. Yusril: Kerusuhan di Ruang Pengadilan MK Jadi Pelajaran. http://www.VIVAnews.com/
5.      Sariwating, Alex. KPU Maluku Dikirimi Keranda Jenazah. http://www.ANTARANews.com/
6.      Zikry, Fadhly. Inilah Kronologi Kerusuhan di MK. http://inilah.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar