Kompleksitas Konflik Pilkada Maluku
(Eryan Dwi Susanti / FE UNY)
Fenomena sosial adalah segala
sesuatu yang terjadi dalam kehidupan sosial. Fenomena sosial sangat beragam
bentuknya salah satunya adalah konflik. Berbicara mengenai teori konflik, Dahrendorf dan para teoretisi mengemukakan
bahwa setiap masyarakat tunduk pada proses-proses perubahan, pertentangan dan
konflik pada setiap sistem sosial, dan begitu banyak elemen masyarakat berperan
dalam lahirnya disintegrasi dan perubahan. Konflik sosial adalah pertentangan
sosial yang bertujuan untuk menguasai atau menghancurkan pihak lain. Konflik
dapat berdampak positif maupun negatif. Belajar dari konflik diharapkan manusia
semakin bijaksana dengan melihat banyaknya dampak negatif dalam berkonflik.
Namun demikian bukan berarti manusia terus menghindari konflik. Kodrat manusia
yang berbeda-beda tersebut mendorong munculnya kodrat bahwa potensi konflik ada
di manapun dan kapanpun.
Konflik kali ini akan membahas
bagaimana kompleksnya konflik yang terjadi pada Pilkada Gubernur Maluku
Selatan. Konflik ini terjadi pasca Pilkada Gubernur Maluku Selatan. Pilkada
yang telah diselenggarakan menghasilkan putusan yang tidak memuaskan beberapa
pihak sehingga ada pihak pasangan calon gubernur yang menginginkan untuk
diadakan pilkada ulang. Sebelumnya konflik ini telah dibahas pada lingkup
wilayah Maluku Selatan namun tidak tercapai konsensus karena antar pasangan
beradu dalam perdebatan yang tak kunjung menemukan titik terang. Kemudian
masalah ini dibawa kedalam ranah hukum sampai pada Mahkamah Konstitusi,
Pengadilan Tertinggi. Namun apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi? Justru menimbulkan
kerusuhan yang semakin menjadi-jadi.
Kamis,
14 November 2013, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan pihak
berpekerkara atau pemohon dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu Umum) Maluku
tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah pasangan nomor urut satu
(Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa), pasangan nomor urut dua (Jacobus-F.Puttilehalat),
pasangan nomer urut tiga (William B. Noya-Adam Lattuconsima), dan pasangan
dengan nomor urut empat (Herman Adrian Koedoehoen-Daud Sangaji).
Semula
persidangan berjalan lancar dan semestinya. Putusan pertama telah diambil,
bahwa Mahmakah Konstitusi menolak permohonan pasangan nomor urut empat (Herman
Adrian Koedoehoen-Daud Sangaji). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa
Pilgub Provinsi Maluku. Mahkamah Konstitusi menolak tuduhan adanya pelanggaran
dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Herman-Daud menduga adanya manipulasi DPT yang dilakukan oleh KPUD Provinsi
Maluku selaku termohon. Hal tersebut dinilai berpengaruh signifikan terhadap
hasil perhitungan suara. Mengenai permasalahan DPT, Mahkamah Konstitusi tidak
menemukan bukti yang meyakinkan bahwa termohon telah melakukan
manipulasi DPT. Tuduhan Herman-Daud terkait adanya mobilisasi pemilih dari luar
yang berpengaruh terhadap hasil suara juga tidak terbukti. Adanya
putusan ini menyebabkan massa mulai emosi dan berteriak-teriak mencaci maki
hakim putusan sidang.
Beranjak ke
perkara kedua, massa diluar persidangan mulai tidak terkendali. Mereka merusak
LCD yang digunakan untuk melihat putusan dan mereka mendesak masuk ke ruang
sidang. Karena satpam di Mahmakah Konstitusi itu tidak mampu menahan desakan
massa akhirnya massa mulai mengobrak-abrik segala fasilitas yang berada di
ruang sidang Mahmakah Konstitusi. Mereka memecah kaca, menghancurkan mic, menendang
podium, menjungkirbalikkan kursi, dan mengejar hakim disertai dengan
teriakan-teriakan yang mencaci putusan Mahkamah Konstitusi. Melihat kejadian
ini, maka ketua sidang terpaksa menutup sidang putusan yang sudah dibacakan.
Kemudian apa yang terjadi pada Kantor KPU Maluku yang bertempat di Ambon,
Maluku pasca kerusuhan di Mahkamah Konstitusi? Koalisi Rakyat Maluku Pro
Demokrasi (KOMANDO), mengirim keranda jenazah ke Kantor KPU Maluku berlatar
keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan pilkada gubernur/wakil
gubernur setempat.
Koordinator lapangan KOMANDO, Ridwan Sangadji, mengatakan, keranda jenazah
dihadiahkan kepada KPU Maluku sebaga kematian penegakan hukum terkait hal tu
telah mati alias wafat. Begitu pun demokrasi berkaitan proses Pilkada
Maluku periode 2013-2018 penuh berbagai penyimpangan, pelanggaran maupun
kecurangan, yang ternyata tidak menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
memutuskan PHPU.Apalagi, KPU Maluku yang diketuai Idrus Tatuhey ternyata tidak
bisa menempatkan diri sebagai penyelenggara yang independen.Tahuhey dituduh
KOMANDO memihak terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur tertentu.
Menanggapi permasalahan di atas, penulis sangat menyayangkan tindakan massa
yang brutal dalam pengadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan tertinggi
dan terakhir dalam pemutusan masalah di negara ini seharusnya dihormati dan
dihargai. Pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi) bukanlah tempat yang
tepat untuk adu jotos ataupun tempat brutal. Tidak puas terhadap hasil putusan
pengadilan memang sewajarnya ada dan terjadi. Boleh massa merasa tidak puas
atas keputusan sidang ataupun mearah-marah dan melampiaskan kemarahan, namun
bukan berarti hal ittu dilakukan di dalam Kantor Lembaga Pengadilan, apalagi
kasus ini terjadi di Kantor Mahkamah Konstitusi yang keberadaannya sangat vital
bagi bangsa dan negara Indonesia
sekaligus bernotabene pengadilan tertinggi dan terakhir. Ini berarti
massa meremehkan dan tidak menghormati tempat yang sakral tersebut.
Percuma apabila massa sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi tetapi
putusan yang telah ditetapkan tidak diterima dengan lapang dada. Apalagi jika
dikaitkan dengan citra Mahkamah Konstitusi yang menurun drastis akibat ulah
Akil Mochtar. Pengalaman pahit ini jangan sampai disangkutpautkan dengan
kinerja Mahkamah Konstitusi saat ini. Bukan berarti bahwa tercorengnya Mahkamah
Konstitusi mengindikasikan semua hakim di Mahkamah Konstitusi memiliki kinerja
yang buruk. Mahkamah Konstitusi memutuskan suatu permasalahan berdasarkan
laporan pemohon dan termohon. Apabila telah terbukti kebenarannya maka Mahkamah
Konstitusi bisa menetapkan siapa yang bersalah dan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil
putusan yang tepat. Jadi dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bukan membuat
putusan sendiri melainkan berdasarkan laporan dari pihak-pihak terkait. Tidak
akan tercapainya suatu konsensus apabila setiap pihak mengutamakan
keegoisannya, tidak mau menerima pendapat orang lain, dan tidak menghargai
suatu putusan yang telah ditetapkan.
Masyarakat perlu ditanamkan rasa untuk berbesar hati menerima kekalahan. Masyarakat
harus mampu mengendalikan emosi ketika perbedaan dan rasa ketidakpuasan itu
muncul sehingga yang terjadi adalah konflik positif bukan konflik yang
merugikan. Peran KPUD dalam kasus ini sangat dibutuhkan tidak hanya sekedar
menyelenggarakan dan mengawasi pemilu tetapi KPUD juga harus turun tangan dalam
mengatasi konflik yang disebabkan adanya pemilu. KPUD harus berani dan tegas
dalam setiap pengambilan keputusan. KPUD ini memiliki otoritas dalam
penyelenggaraan pemilu dan menentukan putusan yang tepat berdasarkan sistem
yang berlaku (dalam hal ini suara terbanyak). Seharusnya dalam penyelenggaraan
pemilu harus ada transparansi antara KPUD selaku penyelenggara pemilu dan
rakyat selaku pemilik hak suara. Rakyat diperbolehkan untuk memantau dan
mengetahui perkembangan pemilu termasuk DPT yang ditetapkan.
Konflik yang beruntun ini tidak terlepas dari beberapa oknum sebagai
provokator. Inilah pihak-pihak yang berbahaya, yang menimbulkan ketegangan
dalam konflik. Dan biasanya oknum ini berasal dari pihak intern partai politik.
Sehingga dalam hal ini dibutuhkan peran politik terutama partai politik untuk
memberikan kesadaran dan pengetahuan perpolitikan yang bersih. Partai politik
menjadi mediatorn dalam penanaman mental perpolitikan yang bersih. Seharusnya
partai politik harus melandaskan setiap kegiatannya berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
Tidak hanya oknum intern dalam partai politik yang harus ditanamkan rasa
kesadaran berpolitik yang bersih, namun seluruh masyarakat harus mengerti dan
faham bagaimana berpolitik yang bersih. Masyarakat harus bisa menerima kekalahan, harus bisa mengendalikan
emosi, dan menghargai keputusan yang ditetapkan apalagi hal itu sudah sampai
pada Mahkamah Konstitusi. Begitu juga dalam Mahkamah Konstitusi, harus mampu
menerapkan perkara secara tepat dan tegas. Ketertiban dan keamanan dalam
Mahkamah Konstitusi harus senantiasa ditingkatkan. Tidak semua pihak
diperbolehkan untuk mengikuti sidang, harus ada keterangan maksud dan tujuan
seseorang datang ke Mahkamah Konstitusi. Harus ada pengamanan yang lebih ketat.
Kesimpulannya, untuk mengatasi konflik yang kompleks dari Pilkada Gubernur
Maluku Selatan adalah keterpaduan berbagai pihak, harus ada kompromi dan
integrasi. Bagaimanapun juga dibutuhkan aparat kepolisian untuk mengusut dan
menyelidki lebih lajut permasalahan ini. untuk ke depannya, dalam
menyelenggarakan pemilu harus sinergi antara pemerintah, KPU, partai politik,
masyarakat, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber:
1. Supardi.2011.
Dasar-dasar Ilmu Sosial.Yogyakarta: Ombak
2. Nurhadi.2011.Teori
Sosiologi.Yogyakarta: Kreasi Wacana terjemahan dari Ritzer, George dan Douglas
J. Goodman.2004.Sociological Theory.New York: McGraw-Hill
4. Setiawan,
Aries. Yusril: Kerusuhan di Ruang Pengadilan MK Jadi Pelajaran. http://www.VIVAnews.com/
6. Zikry,
Fadhly. Inilah Kronologi Kerusuhan di MK. http://inilah.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar