Pendidikan untuk Indonesia Emas

Pendidikan untuk Indonesia Emas
Berjuang demi Pendidikan Indonesia

Rabu, 16 April 2014

Tambahan Asas "Aksesibilitas" Penyempurnaan atau Sabotase Pemilu?


Tambahan Asas “Aksesibilitas” Penyempurnaan atau Sabotase Pemilu?

            Zaman semakin beradab dan semakin menjunjung tinggi hak asasi manusia. Zaman dimana semua orang telah melek teknologi, melek politik dan pemerintahan. Penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam praktiknya di dalam Pemilu diwujudkan melalui penambahan asas Pemilu yang tadinya Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Kini di tahun 2014, asas pemilu ditambah dengan asas “aksesibilitas”.
            Asas aksesibilitas ditetapkan pemerintah untuk memfasilitasi, membantu, dan mengusahakan kemudahan kepada setiap warga negara Indonesia dalam menyalurkan suaranya dalam Pemilu. Berdasar survei Kementrian Sosial Republik Indonesia, penyandang cacat (2009) pada 9 provinsi besar di Indonesia (Jambi, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Jawa Barat) menunjukkan angka 299.203 jiwa. Hampir 300.000 jiwa menyandang cacat dan jumlah ini bukanlah jumlah yang sedikit, dan selama ini jumlah yang sedemikian besarnya tidak diberdayakan dalam pemungutan suara. Latar belakang inilah pemerintah menerapkan asas aksesibilitas dalam Pemilu. Dalam penerapan asas ini, pihak KPU menyelenggarakan pendidikan pemilih dan sosialisasi (simulasi), tempat Braile dan alat-alat bantu lainnya untuk pemilih tunanetra serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) didesain sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat dalam pemberian suara. Penyandang cacat dapat menunjuk pihak yang dipercaya untuk membantu pemberian suara.  
            Namun, bagaimana tanggapan penyandang cacat mengenai asas aksesibilitas ini? Seperti yang terjadi di wilayah Solo, Jawa Tengah, beberapa TPS terdapat trap-trapan yang menghalangi penyandang cacat yang ada di kursi roda, bilik suara yang tidak ada alat bantu bagi penyandang tuna-netra. Belum lagi perbedaan pandangan KPU Pusat dan KPU Daerah mengenai penyediaan template braille dalam Pemilu yang membingungkan penyandang cacat. Ditambah fasilitas braille hanya ada pada surat suara untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
            Mengenai fasilitasi pendampingan penyandang cacat dalam pemberian suara, mereka menolak putusan KPU yang menyediakan pendampingan bagi penyandang cacat karena melanggar asas Pemilu terutama asas rahasia. Bisa saja pendamping yang dipercaya mengarahkan pada partai tertentu. Selain itu, mereka (penyandang cacat) memandang keputusan KPU diskriminatif.
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar