Tambahan Asas “Aksesibilitas” Penyempurnaan atau Sabotase Pemilu?
Zaman semakin
beradab dan semakin menjunjung tinggi hak asasi manusia. Zaman dimana semua
orang telah melek teknologi, melek politik dan pemerintahan. Penghargaan terhadap
hak asasi manusia dalam praktiknya di dalam Pemilu diwujudkan melalui
penambahan asas Pemilu yang tadinya Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur, dan Adil). Kini di tahun 2014, asas pemilu ditambah dengan asas
“aksesibilitas”.
Asas aksesibilitas
ditetapkan pemerintah untuk memfasilitasi, membantu, dan mengusahakan kemudahan
kepada setiap warga negara Indonesia dalam menyalurkan suaranya dalam Pemilu. Berdasar
survei Kementrian Sosial Republik Indonesia, penyandang cacat (2009) pada 9
provinsi besar di Indonesia (Jambi, Bengkulu, Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan,
Gorontalo dan Jawa Barat) menunjukkan angka
299.203 jiwa. Hampir
300.000 jiwa menyandang cacat dan jumlah ini bukanlah jumlah yang sedikit, dan
selama ini jumlah yang sedemikian besarnya tidak diberdayakan dalam pemungutan
suara. Latar belakang inilah pemerintah menerapkan asas aksesibilitas dalam
Pemilu. Dalam penerapan asas ini, pihak KPU menyelenggarakan pendidikan pemilih
dan sosialisasi (simulasi), tempat Braile dan alat-alat bantu lainnya untuk
pemilih tunanetra serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) didesain sesuai dengan
kebutuhan penyandang cacat dalam pemberian suara. Penyandang cacat dapat
menunjuk pihak yang dipercaya untuk membantu pemberian suara.
Namun,
bagaimana tanggapan penyandang cacat mengenai asas aksesibilitas ini? Seperti yang
terjadi di wilayah Solo, Jawa Tengah, beberapa TPS terdapat trap-trapan yang
menghalangi penyandang cacat yang ada di kursi roda, bilik suara yang tidak ada
alat bantu bagi penyandang tuna-netra. Belum lagi perbedaan pandangan KPU Pusat
dan KPU Daerah mengenai penyediaan template braille dalam Pemilu yang
membingungkan penyandang cacat. Ditambah fasilitas braille hanya ada pada surat
suara untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mengenai
fasilitasi pendampingan penyandang cacat dalam pemberian suara, mereka menolak
putusan KPU yang menyediakan pendampingan bagi penyandang cacat karena
melanggar asas Pemilu terutama asas rahasia. Bisa saja pendamping yang
dipercaya mengarahkan pada partai tertentu. Selain itu, mereka (penyandang
cacat) memandang keputusan KPU diskriminatif.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar